Berita Tabalong

Polres Tabalong Bongkar Pangkalan Diduga Jual Gas Melon Lebihi Harga Eceran Tertinggi

HF alias Fikri (60), pemilik pangkalan gas di Kelurahan Agung, Kecamatan Tanjung, jalani proses hukum.

Penulis: Dony Usman | Editor: Eka Dinayanti
Humas Polres Tabalong
barbuk pelaku pelaku, HF alias Fikri (60), yang merupakan pemilik pangkalan gas di Kelurahan Agung, Kecamatan Tanjung, Kabupaten Tabalong, 

BANJARMASINPOST.CO.ID, TANJUNG - Dugaan penjualan gas elpiji 3 kilogram yang melebihi harga eceran tertinggi (HET) kembali berhasil dibongkar jajaran Satreskrim Polres Tabalong.

Satu pelaku, HF alias Fikri (60), yang merupakan pemilik pangkalan gas di Kelurahan Agung, Kecamatan Tanjung, Kabupaten Tabalong, Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel), jalani proses hukum.

Bersamanya turut disita barang bukti berupa 100 tabung gas LPG 3 Kg, papan identitas pangkalan dan uang tunai sejumlah Rp 2 juta yang diduga hasil penjualan.

Kapolres Tabalong AKBP Riza Muttaqin, melalui, PS Kasubsi Penmas Sihumas Polres Tabalong, Aipda Irawan Yudha Pratama, Kamis (6/10/2022), membenarkan, proses hukum terhadap, HF alias Fikri, warga Kelurahan Agung, Kecamatan Tanjung, Tabalong.

Baca juga: Dulu Direncanakan Banjarmasin-Tabalong, Kini Jalur Kereta di Kalsel Terancam Berubah Tabalong-Jorong

Baca juga: Perkuat Kapasitas Pengelolaan Sampah, UPT Kebersihan Tanahlaut Konsultasi ke Kementerian LHK

"Satreskrim Polres Tabalong yang dipimpin oleh Kasat Reskrim Iptu Galih Putra Wiratama, mengamankan pria berinisial HF alias Fikri Selasa (4/10/2022) dinihari,“ katanya.

Dijelaskannya, pelaku HF merupakan pemilik sebuah pangkalan gas LPG yang berlokasi di Kelurahan Agung, Kecamatan Tanjung, Tabalong.

HF diamankan petugas karena sebagai pelaku usaha dalam menawarkan barang yang ditunjukkan untuk diperdagangkan, membuat pernyataan yang tidak benar mengenai harga atau tarif suatu barang berupa gas LPG 3 Kg di atas harga eceran tertinggi.

“Saat ditanyakan, pelaku HF mengaku menjual kembali gas 3 kg tersebut seharga Rp 20 ribu per tabung," ungkap Yudha.

Padahal menurutnya, pangkalan gas LPG yang berada pada tingkat paling akhir pendistribusian, seharusnya penjualan dilakukan langsung kepada pengguna yaitu masyarakat kurang mampu dan UMKM.

Baca juga: Vaksin Masih Kosong, Satgas Covid19 Tanahlaut Sebut Estimasi Akhir Oktober Pasokan Datang

Baca juga: Akan Bertanding di Jakarta, Putri Sasirangan dari Banjarmasin Siapkan Gaun Pesta Elegan

Bukan malah seperti yanh diduga dilakukan pelaku dengan menual kepada pengecer dan dalam jumlah banyak untuk dijual kembali.

Atas perbuatannya itu, pelaku HF diancam dengan pasal 62 ayat 1 jo Pasal 10 huruf a UURI Nomor 8 Tahun 1999 tentang perlindungan konsumen, dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun atau pidana denda paling banyak Rp 2 miliar.

Kemudian dijunctokan juga dengan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 71 Tahun 2015 tentang penetapan dan penyimpanan barang kebutuhan pokok.

"Saat ini pelaku HF tengah diperiksa dipolres Tabalong untuk proses hukum lebih lanjut," tegasnya.

(banjarmasinpost.co.id/donyusman)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved