Narkoba di Kalsel
Ayah Anak di Kelua Tabalong Kalsel Kompak Edarkan Narkoba, Polisi Sita 17,79 gram Sabu
Ayah dan anak di di Desa Pudak Setegal, Kecamatan Kelua, Kabupaten Tabalong, Kalsel ditangkap karena terlibat peredaran sabu
Penulis: Dony Usman | Editor: Hari Widodo
Humas Polres Tabalong untuk BPost
MS alias Imis (47) dan anaknya MR alias Anjut (24) warga Desa Pudak Setegal, Kecamatan Kelua, Kabupaten Tabalong, Kalsel ditangkap polisi. (Tengah) barang bukti sabu diamankan dari tersangka.
Juga ada 3 skop dari sedotan, 1 pipet kaca, 2 handphone warna biru, 2 timbangan digital, 2 dompet berwarna krim dan merah, Uang sebesar Rp 1.320.000 diduga hasil penjualan, 1 lembar tisu dan 2 pack plastik klip.
Baca juga: Narkoba Banjarmasin - Warga Teluk Tiram Darat Diringkus di Rumah, Dilaporkan Sering Transaksi Sabu
Pelaku Anjut dan Imis disangkakan dengan pasal 132 ayat 1 jo Pasal 114 ayat 1 atau Pasal 132 ayat 1 jo Pasal 112 ayat 2 Undang-Undang RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahu paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 1 miliar paling banyak Rp 10 miliar. (Banjarmasinpost.co.id/Dony Usman)
Rekomendasi untuk Anda