Rusuh di Stadion Kanjuruhan Malang

Lakukan Kesalahan Berbeda, Ini Alasan 6 Orang Ditetapkan Jadi Tersangka Tragedi Kanjuruhan

Kapolri Jendral Listyo Sigit ungkap kesalahan 6 orang tersangka kasus rusuh Stadion Kanjuruhan, Malang, Jawa Timur

Editor: Irfani Rahman
(KOMPAS.com/Suci Rahayu)
Petandingan Arema FC dan Persebaya Surabaya, di Stadion Kanjuruhan, Kepanjen, Malang, Sabtu (1/10/2022). Rusuh terjadi usai lagi ini, 131 orang tewas.6 orang saat ini telah ditetapkan jadi tersangka 

BANJARMASINPOST.CO.ID - Tragedi tewasnya 131 orang dalam rusuh di Stadion Kanjuruhan, Malang Jawa Timur usai laga Arema FC dan Persebaya memasuki babak baru.Enam olejh telah ditetapkan penyidik jadi tersangka.

Hal ini langsung diumumkan Kapolri Jendral Listyo Sigit, Kamis (6/10/2022) malam.

Mereka adalah Direktur PT LIB Akhmad Hadian Lukita, Ketua Panitia Pelaksana (Panpel) Arema FC Abdul Haris, Security Officer Arema FC Suko Sutrisno.

Sementara dari unsur kepolisian yaitu Kabag Ops Polres Malang Kompol Wahyu Setyo Pranoto, anggota Brimob Polda Jatim AKP Hasdarman, dan Kasamapta Polres Malang AKP Bambang Sidik Achmadi.

Baca juga: Banyak Korban Jatuh di Lokasi Ini, 6 Titik CCTV Stadion Kanjuruhan Didalami, Korban Tewas Jadi 131

Baca juga: Perempuan Ini Tewas Berlumur Darah di Satu Hotel di Timika, Rekan Pria Terluka Parah

Apa kesalahan mereka hingga ditetapkan jadi tersangka?, berikut penjelasan Kapolri Jendral Listyo Sigit.

Para tersangka ini melakukan deretan pelanggaran yang berbeda-beda.

Tersangka pertama yaitu Akhmad Hadian Lukita disebut oleh Kapolri melakukan pelanggaran berupa tidak melakukan proses verifikasi terhadap Stadion Kanjuruhan.

Listyo mengatakan verifikasi terakhir yang dilakukan oleh PT LIB yakni pada tahun 2020 dan belum ada perbaikan atas catatan sebelumnya.

"Saudara AHL, direktur utama PT LIB, dimana tadi sudah saya sampaikan, yang bertanggung jawab setiap stadion memiliki sertifikasi layak fungsi. Namun, pada saat menunjuk stadion (Kanjuruhan), persyaratan fungsinya belum dicukupi dan menggunakan hasil verifikasi tahun 2020," jelas Listyo dalam konferensi pers yang ditayangkan Breaking News Kompas TV, Jumat (6/10/2022).

Kemudian tersangka kedua yakni Abdul Haris disebut tidak membuat dokumen keselamatan dan kesamaan bagi stadion.

Hal ini adalah bentuk pelanggaran terhadap regulasi keselamatan dan keamanan.

Tidak hanya itu, Listyo mengatakan Abdul Haris juga mengabaikan permintaan dari pihak keamanan dengan kondisi dari kapasitas stadion yang over capacity.

Baca juga: Selain Tembak Mati Korban, Pecatan Polisi di Thailand Habisi Anak-anak Saat Tidur, Korban 37 Orang

Baca juga: Harga Minyak Goreng Hari ini, Ada yang Turun Harga, Simak Harga Bimoli, Filma Hingga Sania

"Ditemukan tidak membuat dokumen keselamatan bagi penonton stadion. Kemudian mengabaikan permintaan dari pihak keamanan dengan kondisi dan kapasitas stadion yang ada. Terjadi penjualan over capacity."

"Seharusnya 38.000 penonton namun dijual sebesar 42.000 (penonton)," kata Listyo.

Sejumlah suporter berdoa di depan pintu masuk tribun 13 Stadion Kanjuruhan pascakerusuhan yang menelan banyak korban jiwa, di Kabupaten Malang, Jawa Timur, Selasa (4/10/2022). Sejumlah saksi mata mengatakan, pintu tribun ini menjadi saksi bisu banyaknya korban suporter Aremania yang meninggal dunia usai laga sepak bola Liga 1 antara Arema FC kontra Persebaya Surabaya, Sabtu (1/10/2022) malam. SURYA/PURWANTO (SURYA/PURWANTO)

Sementara pelanggaran yang dilakukan oleh Security Officer Suko Sutrisno adalah tidak membuat dokumen penilaian risiko serta memerintahkan steward untuk meninggalkan pintu gerbang stadion.

Ketiganya dijerat dengan pasal 359 KUHP dan 360 KUHP dan/atau pasal 103 juncto pasal 52 UU No 11 Tahun 2022 tentang Keolahragaan.

Kemudian tersangka keempat yaitu Kompol Wahyu Setyo Pranoto disebut tidak mencegah penggunaan gas air mata di stadion meski mengetahui bahwa hal tersebut dilarang dalam aturan FIFA.

Selain itu, Listyo mengatakan Wahyu juga tidak melakukan pengecekan kelengkapan terhadap personel pengamanan.

"Yang bersangkutan mengetahui terkait adanya aturan FIFA tentang pelarangan penggunaan gas air mata. Namun yang bersangkutan tidak mencegah atau melarang pemakaian gas air mata saat pengamanan."

"Tidak melakukan pengecekan langsung terkait kelengkapan yang dibawa oleh personel," ujar Listyo.

Lalu pelanggaran yang sama dilakukan oleh tersangka kelima dan keenam yakni AKP Hasdarman serta AKP Bambang Sidik Achmadi yaitu memerintahkan anggotanya untuk menembakkan gas air mata.

Adapun ketiga polisi tersbut dikenakan dengan pasal 359 KUHP dan/atau pasal 360 KUHP.

Lebih lanjut, Listyo mengatakan masih adanya kemungkinan bertambahnya tersangka terkait tragedi berdarah ini.

"Kemungkinan penambahan-penambahan pelaku apakah itu pelaku pelanggar etik maupun pelaku akan ditetapkan karena pelanggaran pidan kemungkinan masih bertambah.

Baca juga: Terungkap Gegara Warisan, Anak di Lampung Ini Tega Bunuh Ayah dan Ibu, Buang 4 Jasad di Septic Tank

Baca juga: Prakiraan Cuaca Banjarmasin Jumat 7 Oktober 2022, BMKG : Waspada Cuaca Banten dan Jawa Tengah

Baca juga: Lakukan 5 Kebiasaan Ini Setiap Pagi, Bikin Tubuh Lebih Sehat

Listyo juga membeberkan 20 polisi yang diduga juga melakukan pelanggaran termasuk sebagai penembak gas air mata.

Mereka adalah:

- Pejabat Utama Polres Malang: AKBP FH, Kompol WS, AKP BS, Iptu BS.

- Perwira Pengawas dan Pengendali: AKBP AW dan AKP D.

- Atasan yang memerintahkan penembakan gas air mata: AKP H, AKP WS, Aiptu BP.

- Personel yang menembakkan gas air mata di dalam stadion sejumlah 11 anggota polisi.

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Deretan Pelanggaran 6 Tersangka Tragedi Kanjuruhan: Ada sebagai Pemberi Perintah Tembak Gas Air Mata,

Dapatkan informasi lainnya di Googlenews, klik : Banjarmasin Post

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved