Hari Libur dan Cuti Bersama 2023
LINK Resmi Hari Libur dan Cuti Bersama 2023, Simak Rincian Tanggalnya
Inilah Link Hari Libur dan Cuti Bersama 2023. Simak tanggal libur nasional dan cuti bersama
BANJARMASINPOST.CO.ID - Inilah Link Hari Libur dan Cuti Bersama 2023. Berikut rincian tanggal dan bulan libur nasional dan cuti bersama di 2023.
Dengan mengklik Link Hari Libur dan Cuti Bersama 2023 ini kita pastinya mengatahui tanggal hari libur nasional dan jadwal cuti bersama.
Tentunya dengan membuka Link Hari Libur dan Cuti Bersama 2023 kita bisa mengambil rencana apa yang dilakukan pada saat libur nasional dan cuti bersama di 2023
Pemerintah resmi menetapkan hari libur nasional dan cuti bersama tahun 2023.
Baca juga: 10 YouTuber Bakal Berurusan Dengan Polisi, Terkait Bikin Konten Horor di Rumah Warga Tanpa Izin
Baca juga: Jadwal Acara TV Hari Ini, Ada UEFA Champions League di SCTV, Misteri Dunia di Trans 7
Melalui Surat Keputusan Bersama (SKB), telah ditetapkan hari libur nasional dan cuti bersama tahun 2023 sebanyak 24 hari, yang terdiri dari libur nasional sebanyak 16 hari dan cuti bersama sebanyak 8 hari.
Ketetapan tersebut tertuang dalam SKB No. 1006/2022, No. 3/2022 , dan No. 3/2022 yang ditandatangani oleh Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) pada Selasa, 11 Oktober 2022.
Adapun link download rincian hari libur nasional dan cuti bersama tahun 2023 dapat klik di sini.
Libur Nasional Tahun 2023
- 1 Januari : Tahun Baru 2023 Masehi
- 22 Januari : Tahun Baru Imlek 2574 Kongzili
- 18 Februari : Isra Mikraj Nabi Muhammad SAW
Baca juga: Harga Minyak Goreng Rabu 12 Oktober 2022 di Alfamart dan Indomaret, Beberapa Merek Ada Diskon
Baca juga: Saat Salat Kakek di Mandailing Natal Ini Dianiaya Hingga Tewas, Polisi Dalami Motif Pelaku
- 22 Maret : Hari Suci Nyepi Tahun Baru Saka 1945
- 7 April : Wafat Isa Al Masih
- 22-23 April : Hari Raya Idulfitri 1444 Hijriah
- 1 Mei : Hari Buruh Internasional
- 18 Mei : Kenaikan Isa Al Masih
- 1 Juni : Hari Lahir Pancasila
- 4 Juni : Hari Raya Waisak 2567 BE
- 29 Juni : Hari Raya Iduladha 1444 Hijriah
- 19 Juli : Tahun Baru Islam 1445 Hijriah
- 17 Agustus : Hari Kemerdekaan Republik Indonesia
- 28 September : Maulid Nabi Muhammad SAW
- 25 Desember : Hari Raya Natal
Baca juga: Satu Santri Ponpes di Cilincing Ditemukan Tak Bernyawa di Kamar Mandi, Tergantung Pada Seutas Tali
Baca juga: Prakiraan Cuaca 32 Wilayah di Indonesia Hari Ini, BMKG : Kalsel, Jawa Tengah dan Jawa Timur Hujan
Cuti Bersama
- 23 Januari : Tahun Baru Imlek 2574 Kongzili
- 23 Maret : Hari Suci Nyepi Tahun Baru Saka 1945
- 21, 24, 25, dan 26 April : Hari Raya Idulfitri 1444 Hijriah
- 2 Juni : Hari Raya Waisak
- 26 Desember : Hari Raya Natal
Penetapan ini sebagai upaya efisiensi dan efektivitas hari kerja serta memberi pedoman bagi instansi pemerintah dan swasta dalam melaksanakan hari libur nasional dan cuti bersama tahun 2023.
Bagi unit kerja atau organisasi yang bertugas pelayanan dasar, dapat mengatur penugasan pegawai, karyawan, atau pekerja pada hari libur nasional dan cuti bersama tahun 2023.
Baca juga: Manfaat Sinar Matahari Pagi yang Sayang Dilewatkan, Diantaranya Untuk Turunkan Berat Badan
Baca juga: Penampakan Pohon Tertinggi di Hutan Amazon, Butuh 2 Minggu ke Lokasi, Berusia Sekitar 600 Tahun
Pelayanan langsung dan layanan dasar yang dimaksud adalah seperti rumah sakit pusat kesehatan masyarakat, lembaga yang memberikan pelayanan telekomunikasi, listrik, air minum, pemadam kebakaran, keamanan dan ketertiban, perbankan, perhubungan, dan unit kerja lain yang sejenis.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Link Resmi Rincian Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2023
Dapatkan informasi lainnya di Googlenews, klik : Banjarmasin Post
