Korupsi di Kalsel

Terdakwa Tindak Pidana Korupsi PT Pegadaian UPC Rantau Dapat Tuntutan Hukuman 8 Tahun Penjara

Terdakwa Ristanti Annisa Fitri dalam sidang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Banjarmasin terbukti korupsi di Pegadaian, dihukum 8 tahun penjara.

Penulis: Stanislaus Sene | Editor: Alpri Widianjono
KEJARI TAPIN UNTUK BPOST
Terdakwa Ristanti Annisa Fitri mendapat tuntutan hukuman, dalam sidang di Kantor Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Banjarmasin, yakni 8 tahun penjara, Rabu (12/10/2022). 

BANJARMASINPOST.CO.ID, RANTAU - Dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Banjarmasin , terdakwa dugaan kasus korupsi, Ristanti Annisa Fitri, menghadapi tuntutan, Rabu (12/10/2022).

Terdakwa diduga telah melakukan korupsi pada tempat bekerjanya dulu, yaitu PT Pegadaian UPC Rantau di Kota Rantau, Kabupaten Tapin, Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel).

Sedangkan tuntutan pidana terhadapnya adalah 8 tahun penjara, sebagaimana yang dibacakan dalam sidang saat Rabu ini.

Kepala Kejaksaan Negeri Tapin, Adi Fakhruddin, melalui Kasi Intel, Ronald Oktha, mengakui, telah dilaksanakan sidang pembacaan tuntutan tersebut.

Baca juga: Lansia Tenggelam di Sungai Amandit HSS, Ditemukan dalam Kondisi Tidak Bernyawa

Baca juga: Narkoba Kalsel - Jajaran Polres Paringin Ringkus Pengedar Obat Terlarang

Dalam sidang, terdakwa Ristanti Annisa Fitri disebut telah melakukan tindak pidana korupsi yang dilakukan beberapa kali.

Atas tindakan tersebut, terdakwa dituntut supaya dijatuhi pidana penjara selama delapan tahun.

Tuntutan terhadap terdakwa ini sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 Ayat (1) Jo Pasal 18 Undang-Undang RI No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,  sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 64 Ayat (1) KUHPidana, sebagaimana dalam Dakwaan Primair.

"Dari tuntutan delapan tahun hukuman penjara tersebut, dikurangi seluruhnya dengan masa penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa, dengan perintah agar terdakwa tetap berada dalam tahanan," ujarnya.

Baca juga: Pencurian di Kalsel - Embat Dua Accu Alat Berat, Warga Mandingin Dibekuk Satreskrim Polres HST

Baca juga: Laka Tunggal, Satu Mobil Terperosok di Candilaras Selatan Tapin, Tidak Ada Korban Jiwa

Masih kata Ronald, selain ancaman pidana kurungan, terdakwa juga dituntut bayar denda Rp 400 juta.

Apabila denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan.

Selain itu, kepada terdakwa juga mendapat tambahan, yaitu membayar uang pengganti terhadap kerugian negara sebesar Rp 2.720.680.000.

"Namun karena terdakwa telah mengembalikan nilai kerugian negara sebesar Rp 462.344.380 kepada PT  Pegadaian (Persero) pada Kantor Cabang Barabai, Kantor Wilayah IV Balikpapan, maka uang pengembalian tersebut dikompensasikan sebagai pengurang uang pengganti. Dan, membebankan kepada terdakwa untuk membayar sisa uang pengganti yang belum dikembalikan sebesar Rp 2.258.335.620," rincinya.

Baca juga: Perbaikan Pipa Bocor di Jalan Pramuka, Distribusi Air ke Banjarmasin Selatan Bakal Dihentikan

Apabila terdakwa nantinya tidak dapat membayar uang pengganti paling lama dalam waktu satu bulan sesudah putusan pengadilan memperolah kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya akan disita.

Kemudian, dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut.

"Jika harta benda terdakwa tidak mencukupi, maka diganti dengan pidana penjara selama empat tahun penjara," pungkas Ronald.

(Banjarmasinpost.co.id/Stanislaus Sene)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved