Pemilu 2024
Geber Verifikasi Faktual 9 Parpol Calon Peserta Pemilu 2024, Seluruh Komisioner KPU Kalsel Turun
KPU Provinsi Kalsel sudah siap melakukan verifikasi faktual tingkat provinsi terhadap 9 parpol non senayan
Penulis: Achmad Maudhody | Editor: Hari Widodo
BANJARMASINPOST.CO.ID, BANJARMASIN - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia (RI) mengumumkan 18 partai politik (Parpol) yang lolos tahapan verifikasi administrasi.
Dari jumlah itu, ada 9 parpol non Senayan yang masih harus melalui tahapan verifikasi faktual untuk bisa dinyatakan sebagai parpol peserta Pemilu Serentak Tahun 2024.
Mereka yakni Partai Bulan Bintang, Partai Buruh, Partai Garda Perubahan Indonesia, Partai Gelombang Rakyat Indonesia dan Partai Hati Nurani Rakyat.
Selanjutnya Partai Kebangkitan Nusantara, Partai Perindo, Partai Solidaritas Indonesia dan Partai Ummat.
Baca juga: Lima Parpol Ini Tidak Lolos Verifikasi Adminstrasi Oleh KPU Banjarmasin
Baca juga: Sembilan Partai Politik di Kabupaten HSS Terima Dana Hibah, Parpol Inginkan Dana Hibah Ditambah
Dikonfirmasi Banjarmasinpost.co.id, Koodinator Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Kalsel, Hatmiati mengatakan, KPU Provinsi Kalsel sudah siap melakukan verifikasi faktual tingkat provinsi.
"Semua alamat dan lokasi kantor sudah diketahui, ada yang di Banjarmasin ada yang di Banjarbaru," kata Hatmiati, Jumat (14/10/2022).
Untuk melaksanakan verifikasi faktual, seluruh Komisioner KPU Kalsel kata dia nantinya akan turun dan dibagi menjadi beberapa tim.
Ia memperkirakan verifikasi akan dilaksanakan pada Minggu (16/10/2022) hingga Senin (17/10/2022).
"Karena kami menunggu dulu verifikasi faktual terhadap Kantor dan Pengurus Parpol di tingkat pusat oleh KPU RI, baru di Provinsi," ujar Hatmiati.
Secara teknis, verifikasi faktual dilakukan dengan mendatangi langsung lokasi masing-masing kantor sekretariat parpol untuk memastikan bahwa lokasi kantor sesuai dengan alamat yang diinput pada Sistem Informasi Partai Politik (Sipol) KPU.
Selain itu, verifikasi kepengurusan dilakukan terhadap ketua, sekretaris dan bendahara parpol di tingkat provinsi, dimana ketiga unsur penting itu diharapkan berada di tempat ketika KPU melaksanakan verifikasi faktual.
Mereka akan diperiksa kesesuaian identitasnya melalui KTP dan kartu tanda anggota (KTA) Partai sesuai di SK Parpolnya.
Kalaupun ketika verifikasi dilakukan ada ketua, sekretaris atau bendahara yang berhalangan hadir, maka akan dilakukan konfirmasi kepada yang bersangkutan melalui komunikasi daring telekonferensi video.
"Saat video call itu yang bersangkutan juga harus bersedia dilakukan perekaman layar saat dikonfirmasi dan memperlihatkan dan dipastikan KTP dan KTA nya," papar Hatmiati.
Baca juga: Ini 18 Partai Politik Lolos Verifikasi Administrasi KPU, Calon Peserta Pemilu 2024
Baca juga: Genjot Partisipasi Pemilih Pemilu 2024, KPU Bakal Masuk Pesantren Hingga Daerah Terpencil
Perihal keterpenuhan 30 persen perempuan dalam kepengurusan parpol juga kata dia menjadi perihal yang diperhatikan dalam verifikasi faktual.
Data-data dan dokumentasi verifikasi faktual nantinya bakal diinput oleh KPU Kalsel ke Sipol KPU.
Jika verifikasi faktual oleh KPU provinsi rampung, maka tahapan akan dilanjutkan dengan verifikasi oleh KPU di tingkat kabupaten/kota pada Tanggal 17 Oktober hingga 4 Nopember Tahun 2022. (Banjarmasinpost.co.id/Achmad Maudhody)
