Kecelakaan di Kalsel

Kecelakaan Tabrak Warga Hingga Tewas, Sopir Mobil Dinas Kodim 1002 HST Terancam Enam Tahun Penjara

Sopir Mobil Dinas Kodim 1002 HST Terancam Enam Tahun Penjara pasca insiden kecelakaan tunggal yang mnewaskan tiga orang warga

Penulis: Hanani | Editor: Hari Widodo
Kolase Banjarmasinpost
Mobil dinas Kodim 1002 HST yang mengalami kecelakaan tunggal di Desa Binjai pirua Kecamatan Labuhan Amas Utara Kabupaten sungai Tengah pada 11 Oktober 2022. (Kanan) Pos kamling yang ditabrak mobil dinas Kodim 1002 HST sebelum menabrak 3 warga setempat yang berada di pinggir jalan. 

BANJARMASINPOST.CO.ID, BARABAI - Kasus kecelakaan tunggal yang melibatkan mobil Kodim 1002/HST, yang terjadi Selasa 11 Oktober 2022 menyebabkan tiga korban jiwa dari warga Desa Binjai Pirua Rt 05 yang tertabrak di jalan nasional di desa tersebut.

Meskipun telah diselesaikan secara kekeluargaan dan pihak keluarga korban menyatakan ikhlas menerima sebagai takdir, proses hukum tetap berjalan. 

Sang sopir mobil Isuzu DMax warna hijau, Sarif (31) yang merupakan warga sipil dan tinggal di Desa Pinang Habang Kecamatan Amuntai Tengah, HSU, masih di sel tahanan Polres HST sejak 12 Oktober kemarin.

"Untuk barang bukti berupa mobil sudah disita Subdenpom Kandangan di Hulu Sungai Selatan (HSS),"kata Kasatlantas Polres HST melalui Kanit Kecelakaan Lalu Lintas,Ipda Sembiring saat dikonfirmasi banjarmasinpost co.id, Jumat (14/10/2022). 

Baca juga: Ungkapkan Belasungkawa, Kodim 1002 HST Bertanggungjawab kepada Keluarga Korban Kecelakaan

Baca juga: Mobil Dinas Dituding Mengangkut BBM Langsiran saat Kecelakaan, Begini Penjelasan Kasdim 1002 HST

Baca juga: Saksikan Langsung Anaknya Terkapar Tertabrak Mobil Kodim 1002 HST, Keluarga Terima Sebagai Takdir

Mengenai penyebab sopir lepas kendali, menurut Sembiring berdasarkan pengakuan sopir karena saat menyetir dalam kondisi mengantuk.

Sopir itu pun dijerat pasal 310 ayat (4) UU lalu lintas dan angkutan jalan dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara.

Sebagaimana disebutkan dalam pasal 310 ayat (4), "Dalam hal kecelakaan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia, dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 tahun dan/atau denda paling banyak Rp 12.000.000". 

Diberitakan sebelumnya, sopir mobil dinas Kodim yang melaju dari arah Pantai hambawang menuju arah Amuntai mengalami lepas kendali di jalan nasional Desa Binjai birua Kecamatan Labuan Amas Utara Kabupaten HST Provinsi Kalsel pada Selasa 11 Oktober 2022 sekitar pukul 07.00 Wita.

Mobil menabrak pos kamling di pinggir jalan sebelah kiri, kemudian menabrak warga setempat Hj Rusnah (60) bersama cucunya Karimah Zahra (4 bulan) yang berada dalam gendongan neneknya tersebut. Bahkan setelah tertabrak dua korban tersebut mobil juga menabrak M Hipni Abdillah (14) yang sedang naik sepeda menuju ke sekolah saat berada di posisi sebelah kiri  bahu jalan. 

Akibat tertabrak mobil tersebut ketiganya meninggal dunia saat dalam perjalanan menuju Rumah sakit H Damanhuri Barabai.

Baca juga: BREAKING NEWS - Diduga Sopir Ngantuk, Mobil Dinas Kodim 1002 HST Tabrak Poskamling, Tiga Orang Tewas

Pihak Kodim 1002 HST pun menyatakan turut berduka cita kepada pihak keluarga korban dan akan menanggung seluruh konsekuensi biaya penyelenggaraan jenazah hingga kebutuhan lainnya.

Sementara dari pihak keluarga korban sendiri menyatakan ikhlas atas kejadian tersebut karena sudah ketetapan atau takdir dari Allah subhanahu wa ta'ala. (Banjarmasinpost.co.id/Hanani)

 

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved