Religi

Waspada Permainan Berkedok Judi, Buya Yahya Imbau Lebih Baik Benar-benar Membeli

Pendakwah Buya Yahya mengingatkan agar kaum muslimin waspada soal permainan berkedok judi yang marak saat ini.

Penulis: Mariana | Editor: M.Risman Noor
kanal youtube TafsirQu
Buya Yahya menjelaskan hukum permainan yang berbau unsur judi. 

BANJARMASINPOST.CO.ID - Pendakwah Buya Yahya mengingatkan agar kaum muslimin waspada soal permainan berkedok judi yang marak saat ini.

Dikatakan Buya Yahya, pengasuh Pondok Pesantren Al-Bahjah umat muslim harus mengetahui tak semua permainan boleh dilakukan meski hadiah untuk anak kecil.

Karena itu Buya Yahya mengimbau lebih baik benar-benar membeli daripada melakukan permainan untuk mendapatkan hadiah.

Ada berbagai jenis mainan yang tersedia saat ini di tempat-tempat publik misalnya pasar, bahkan semakin beraneka ragam termasuk boneka.

Meski demikian, ternyata cara untuk mendapatkan boneka tersebut harus diwaspadai bisa terjerumus ke dalam judi.

Baca juga: Bupati Banjar H Saidi Mansyur Hadiri Haul Tuan Guru Bakri di Ponpes Al Mursyidul Amin Gambut

Baca juga: Sebanyak 12 Peserta Bersaing di Semifinal Lomba Karya Tulis Ilmiah MTQ Nasional 2022 Kalsel

Buya Yahya menjelaskan berdasarkan kisah Siti Aisyah Ra, boneka boleh digunakan untuk anak kecil sebagai mainan.

"Boneka-boneka menyerupai binatang boleh untuk anak kecil, maka sistem capit kalau pakai boneka boleh digunakan untuk anak kecil, namun syaratnya tidak bayar atau gratis," jelas Buya Yahya dikutip Banjarmasinpost.co.id dari kanal youtube Al-Bahjah TV.

Syarat tidak bayar itu tidak hanya berlaku untuk boneka, namun juga untuk mainan lain, karena tidak bayar maka hukumnya boleh.

Jika suatu mainan diperebutkan dalam hal ini sistem capit dan bayar, maka itu sudah termasuk judi.

Hal ini karena sesuatu yang bayar itu adalah berupa pembelian suatu barang yang jelas. Untuk capit itu belum tentu orang yang membayar akan mendapat barang atau boneka yang diinginkan.

Bisa jadi saat bermain capit boneka, capit yang digunakan lepas tidak mengenai boneka yang dimaksud.

Sama halnya dengan permainan lempar gelang, jika bayar maka termasuk judi, jika tidak membayar maka boleh-boleh saja.

"Judi itu sistemnya bagi peserta yang tangkas maka akan membuat si pemiliki mainan akan bangkrut, jika peserta tidak tangkas maka menguntungkan si pemilik," papar Buya Yahya.

Sehingga Buya Yahya menegaskan apabila suatu permainan diharuskan bayar maka itu termasuk judi.

Karena itu, bagi orangtua yang ingin memberi anak mainan sebagai hadiah sebaiknya dibeli saja, tidak menggunakan mesin capit.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved