Kabar DPRD Tanah Laut

Dua SKPD Direncanakan Dilebur, Pansus DPRD Tala Lakukan Komunikasi dengan Pemda

Ketua DPRD Tala Muslimin SE menegaskan seluruh raperda yang ada, akan diupayakan dituntaskan tahun 2022 ini juga.

Penulis: BL Roynalendra N | Editor: Eka Dinayanti
DISKOMINFO TALA
Suasana rapat paripurna penyampaian tiga raperda oleh Bupati Tala di gedung DPRD Tala, Senin (3_10) siang. 

BANJARMASINPOST.CO.ID, PELAIHARI - Sejumlah rancangan peraturan daerah (raperda) hingga saat ini masih dalam proses pembahasan oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Tanah Laut (Tala), Kalimantan Selatan (Kalsel).

Salah satu di antaranya yang cukup dinamis dan intens pembahasannya yakni raperda terkait Susunan Organisasi Perangkat Daerah (SOTK).

Raperda ini mulai dibahas sejak beberapa waktu lalu.

Namun hingga sekarang raperda tersebut belum juga tertunaikan pengesahannya.

Pihak DPRD Tala menargetkan pengesahannya dapat direalisasikan dalam tahun ini juga.

Ketua DPRD Tala Muslimin SE menegaskan seluruh raperda yang ada, akan diupayakan dituntaskan tahun 2022 ini juga.

"Mohon doanya agar kami selalu sehat karena sisa waktu kian sempit sedangkan tugas yang kami emban cukup banyak," ucap Muslimin, Senin (17/10/2022).

Ia menuturkan saat ini masih ada sejumlah raperda yang sedang berproses pembahasannya.

Selain raperda SOTK, ada juga raperda tantang Penyelenggaraan Banguan Gedung (PBG), raperda kerjasama daerah, raperda penyelenggaraan penanaman modal, pajak daerah dan retribusi daerah, hak kekayaan intelektual dan lainnya.

MUSLIMIN SE, ketua DPRD Tanah Laut.
MUSLIMIN SE, ketua DPRD Tanah Laut. (banjarmasinpost.co.id/roy)

Pembahasan kerap dilakukan secara maraton bersama satuan kerja perangkat daerah (SKPD) terkait.

"Kadang pembahasannya berlanjut hingga malam," tandas Politisi PDIP Tala ini seraya mengatakan beberapa raperda lainnya telah disahkan menjadi perda.

Mengenai Raperda tentang SOTK, Muslimin menerangkan sebenarnya pembahasan yang dilakukan oleh Panitia Khusus (Pansus) bersama SKPD Pemkab Tala telah selesai.

Namun pada rapat gabungan, muncul saran dari anggota DPRD lainnya yang perlu ditindaklanjuti.

"Karena itu pengesahannya tertunda dan saat ini Pansus masih melakukan pembicaraan dengan pihak Pemda," tandas Muslimin.

Masukan tersebut yakni gagasan penggabungan antara Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) dan Badan Pengelolaan Aset dan keuangan daerah (BPKAD).

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved