Berita Kotabaru
Sungai Tercemar Logam Berat dari Tambang Emas Ilegal, Dinas LH Kotabaru Libatkan PT Pelsart
Untuk mengatasi pencemaran logam berat di kawasan itu, Dinas Lingkungan Hidup (LH) Kabupaten Kotabaru merangkul PT Pelsart Tambang Kencana (PTK)
Penulis: Herliansyah | Editor: Hari Widodo
BANJARMASINPOST.CO.ID, KOTABARU - Aktivitas penambangan emas ilegal di Kecamatan Sungai Durian Kabupaten Kotabaru berimbas terhadap tercemarnya sungai di kawasan itu.
Untuk mengatasi pencemaran logam berat di kawasan itu, Dinas Lingkungan Hidup (LH) Kabupaten Kotabaru merangkul PT Pelsart Tambang Kencana (PTK).
Kepala Dinas Lingkungan Hidup (Kadis LH) Kabupaten Kotabaru Maulidiansyah membenarkan, telah berkoordinasi dengan PT Pelsart Tambang Kencana (PTK) untuk mengatasi pencemaran air sungai di kawasan itu.
"Sudah berkoordinasi dengan perusahaan, karena kan (sungai) masih masuk wilayah kerja mereka," kata Maulidiansyah kepada banjarmasinpost.co.id, Senin (17/10/2022).
Baca juga: Tertibkan Tambang Emas Ilegal di Kotabaru Kalsel, Polisi Amankan 2 Ons Sabu
Baca juga: Susul Warga Binuang, Korban ke-9 Longsor Tambang Emas Kotabaru Ini Berhasil Ditemukan
Menurut Maulidiansyah, upaya pengembalian fungsi sungai yang tercemar pascakegiatan penambangan izin, akan dibantu PT PTK pun karena lokasinya lebih dekat.
"Mereka (perusahaan) lebih dekat," lanjut Maulidiansya usai menghadiri rapat paripurna di DPRD Kotabaru.
Disinggung soal mekanisme dan teknik pengembalian fungsi sungai, sambung Maulidiansyah, perusahaan juga lebih mengetahuinya.
"Itu juga sudah kita koordinasikan dengan perusahaan," ungkapnya.
Saat kegiatan normalisasi dilaksanakan perusahaan, pihaknya di LH akan turun ke lapangan melakukan pendampingan sekaligus pengawasan.
Sebelumnya diberitakan, pascakegiatan penambangan emas tanpa izin, air sungai yang tercemar tidak bisa dipakai warga melakukan aktivitas terlebih untuk konsumsi. Ironis aliran sungai tercemar terjadi sejak tahun 2000 silam.
Baca juga: Prostitusi dan Peredaran Narkoba Terjadi di Tambang Emas Kotabaru, Ketua DPRD : Tidak Bisa Dibiarkan
Namun ,sekarang ini aktivitas di sungai sudah mulai dilakukan warga sekitar bantaran, setelah tim gabungan aparat penegak hukum menertibkan kegiatan tambang tanpa izin.
Mansyah, salah seorang warga meminta aliran sungai Kikil, kembali bisa digunakan warga seperti semula. Untuk kegiatan anak-anak berenang dan kegiatan lainnya. (Banjermasinpost.co.id/Helriansyah)
