Kriminalitas Kalsel

Terlibat Prostitusi Online,  Remaja 17 Tahun di Tabalong Kalsel Jual Pacar ke Pria Hidung Belang

Polres Tabalong membongkar praktik prostitusi online yang melibatkan remaja 17 tahun yang menjual pacarnya seorang gadis 13 tahun asal hsu

Penulis: Dony Usman | Editor: Hari Widodo
Humas Polres Tabalong untuk BPost
Barang bukti dugaan praktek prostisusi yang dilakukan sejoli yang masih remaja dibongkar jajaran Polres Tabalong, Senin (17/10/2022). 

BANJARMASINPOST.CO.ID,TANJUNG- Dugaan praktek prostitusi yang dilakukan sejoli masih remaja berhasil dibongkar jajaran Satreskrim Polres Tabalong.

Dalam kasus ini, petugas mengamankan pelaku yang merupakan seorang remaja 17 tahun.

Dirinya diamankan karena diduga terlibat sebagai mucikari terhadap pacarnya sendiri yang masih berusia 13 tahun.

Kapolres Tabalong AKBP Riza Muttaqin, melalui, PS Kasubsi Penmas Sihumas Polres Tabalong, Aipda Irawan Yudha Pratama, Senin (17/10/2022), membenarkan, diamankannya pelaku yang masih berusia 17 tahun karena dugaan prostitusi online.

"Pelaku warga Kecamatan Batang Alai Timur Kabupaten Hulu Sungai Tengah saat ini diamankan di Polres Tabalong untuk proses hukum lebih lanjut," katanya.

Baca juga: Terlibat Praktik Prostitusi Online di Banjarbaru, Satpol PP Bawa Belasan Orang ke Rumah Singgah

Baca juga: Diduga Terlibat Prostitusi Online, Belasan Anak di Bawah Umur di Banjarbaru Diciduk Satpol PP

Dalam kasus ini turut disita barang bukti berupa uang tunai Rp 100 ribu hasil dari transaksi, 1 lembar daster warna biru, 1 lembar celana jeans warna biru,1 lembar jaket pendek dan 1 lembar celana dalam

Disampaikannya, kejadian bermula saat pacar pelaku yang putus sekolah saat kelas 7 ini berani meninggalkan kediamannya di kecamatan Amuntai Utara, HSU, Kamis (6/10/2022) dini hari.

Menurut keterangan saksi, saat meninggalkan rumah, yang bersangkutan di jemput seseorang tidak dikenal menggunakan mobil warna hitam.

Setelah mendapat kabar dari saksi tersebut, pihak keluarga langsung ke Polres HSU untuk melaporkan kejadian tersebut.

Kemudian, pihak keluarga juga sudah mengetahui keberadaan yang bersangkutan ada di wilayah Tanjung, Kabupaten Tabalong, melalui live instagram temannya.

Selanjutnya, pihak keluarga bersama seorang anggota dari Polres HSU berangkat ke Tanjung dan menemukan korban di sebuah rumah di kelurahan Mabuun Kecamatan Murung Pudak, Tabalong.

"Dari pengakuan korban, dia sudah 2 hari melayani lelaki hidung belang dengan bayaran Rp 200 ribu per layanan, dengan pembagian Rp 50 ribu untuk pelaku, Rp 50 ribu untuk bayar kamar dan Rp 100 ribu untuk dia sendiri," ungkap Yudha.

Terungkap juga, dalam 2 hari itu, dia sudah melayani 14 lelaki yang setiap akan dilayani harus melalui pelaku untuk memesan dan juga pembayarannya.

Baca juga: Dugaan Prostitusi Online di Martapura dan Banjarbaru Dibongkar, Tarif Pelaku Rp 600 Ribu

Baca juga: Jadi Mucikari Prostitusi Anak, Guru SD di Bengkulu Ini Ditangkap, Ambil Keuntungan Setiap Transaksi

Berdasarkan itu, Satreskrim Polres Tabalong dibawah pimpinan Kasat Reskrim Iptu Galih Putra Wiratama, kemudian mengamakan pelaku di sebuah kompleks perumahan di Tanjung Selatan, kecamatan Murung Pudak Tabalong, Kamis (14/10/2022) pagi  

Pelaku disangkakan dengan pasal 2 ayat 1 UURI No 21 tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang atau Pasal 88 UURI No 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UURI No 23 tahun 2002 tentang Perlindungan  Anak.

Dengan ancaman dipidana dengan pidanapenjara paling singkat 3 tahun dan paling lama 15 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 120 juta dan palingbanyak Rp 600 juta. (Banjarmasinpost.co.id/Dony Usman)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved