Religi
Tak Sempat Sahur dan Terlewat Niat, Ustadz Abdul Somad Perbolehkan Lanjut Puasa Senin Kamis
Malam hari lupa niat dan tak sempat sahur. Ustadz Abdul Somad perbolehkan melaksanakan puasa Senin Kamis keesokan harinya.
BANJARMASINPOST.CO.ID - Malam hari lupa niat dan tak sempat sahur. Ustadz Abdul Somad perbolehkan melaksanakan puasa Senin Kamis keesokan harinya.
Besok merupakan hari Kamis 20 Oktober 2022 dan juga masih masuk bulan Rabiul Awal 1444 H.
Rutin menjalankan puasa Senin Kamis memang tak salahnya dilakukan.
Cukup mudah melaksanakan puasa Senin Kamis ini. Dalam artikel ini dipaparkan niat puasa Senin Kamis dan kemuliaan dari melaksanakan sunnah Rasulullah SAW.
Selain itu, bila pun lupa berniat puasa Senin Kamis di malam hari karena tidak sahur atau memang lupa sama sekali, maka masih bisa melaksanakan sepanjang keesokan paginya belum ada melakukan hal membatalkan puasa.
Berikut penjelasan Ustadz Abdul Somad (UAS) tentang lupa berniat puasa Senin Kamis.
Baca juga: Lirik Shalawat Badar, Ustadz Abdul Somad Ingatkan Pentingnya Bershalawat untuk Cegah Ghibah
Baca juga: Bacaan Dzikir Harian, Buya Yahya Uraikan Kiat-kiat Membiasakannya Secara Lisan
Sebelum puasa Senin Kamis, pastinya niat dan puasa sahur umumnya dilakukan umat muslim di malam harinya.
Lalu bagaimana misalnya terbangun sudah masuk shalat subuh dan lupa mengucapkan niat maupun bersahur?
Tangkapan Layar Tanggapan Ustadz Abdul Somad (YouTube/Ustaz Abdul Somad Official via TribunSumsel.com)
Begini penjelasan dari Ustadz Abdul Somad (UAS) mengenai lupa niat dan sahur untuk mengerjakan puasa Senin Kamis.
Lupa sahur dan belum berniat untuk puasa Senin Kamis, bagaimana hukumnya apakah kalau tetap berpuasa menjadi sah.
Bagaimana hukumnya bagi orang yang malamnya atau lupa bersahur dan tak berniat lalu keesokan harinya ingin berpuasa Senin Kamis.
Padahal waktu imsak sudah lewat namun belum melakukan hal-hal yang membatalkan puasa.
Bagi yang mengalami hal ini, tak usah khawatir. Sepanjang belum melakukan hal membatalkan puasa, silakan saja puasa Senin Kamis diteruskan.
Niat puasa Senin Kamis bisa dibaca meskipun waktu imsak telah lewat.
Simak penjelasannya dari Ustadz Abdul Somad (UAS), berikut ini.
Terlupa membaca niat puasa Senin Kamis bisa saja terjadi lantaran tak sempat bersahur.
Bagi yang mengalami hal seperti itu, tak usah khawatir untuk tetap melaksanakan puasa Senin Kamis.
Menurut Madzhab Syafi'i boleh atau sah hukumnya membaca niat puasa senin kamis atau puasa sunnah lainnya setelah waktu subuh.

Selama tidak melakukan hal-hal yang membatalkan puasa, sejak waktu subuh.
Seperti makan, minum, merokok, berhubungan suami istri, muntah dengan sengaja, haid/nifas, memasukkan benda ke dalam tubuh secara sengaja, mengeluarkan air mani secara sengaja dan murtad atau keluar dari Islam.
Dilansir dari Surya.co.id dengan judul Hukum Lupa Membaca Niat Puasa Senin Kamis, Boleh Dilakukan Setelah Subuh
Hal ini dijelaskan Ustadz Abdul Somad dalam ceramahnya yang diunggah di YouTube berjudul "Hukum Puasa Lupa Niat - Ustadz Abdul Somad".
Boleh membaca niat puasa sunnah setelah waktu Shubuh didasarkan pada hadist nabi, atau dalil berikut:
Baca juga: Qori-Qoriah Terbaik MTQ Nasional, Wakil Kalsel Jadi Duta Indonesia di Lomba Skala Internasional
Hadits riwayat Muslim dari ummul mukminin Sayyidah Aisyah RA.
“Dari Aisyah, ummul mukminin RA, ia bercerita, ‘Suatu hari Nabi Muhammad SAW menemuiku. Ia berkata, ‘Apakah kamu memiliki sesuatu (yang dapat kumakan)?’ Kami jawab, ‘Tidak.’ ‘Kalau begitu aku puasa saja,’ kata Nabi. Tetapi pada hari lain, Rasul pernah menemui kami. Kami katakan kepadanya, ‘Ya rasul, kami memiliki hais, makanan terbuat dari kurma dan tepung, yang dihadiahkan oleh orang.’ ‘Perlihatkan kepadaku meski aku sejak pagi berpuasa,’ kata Nabi. Ia lalu memakannya,’” (HR Muslim).
Syaratnya, sejak waktu subuh tidak melakukan hal-hal yang membatalkan puasa seperti makan, minum, bersetubuh atau berhubungan suami istri, atau muntah dengan sengaja, merokok, haid/nifas, memasukkan benda ke dalam tubuh secara sengaja, mengeluarkan air mani secara sengaja dan murtad atau keluar dari Islam, merokok.

Bacaan Niat
Berikut bacaan niat puasa Senin dan Kamis
- Niat puasa Hari Senin
نَوَيْتُ صَوْمَ يَوْمَ اْلاِثْنَيْنِ سُنَّةً ِللهِ تَعَالَى
Nawaitu Sauma yaumal itsnaini sunnatan lillahi taa'ala
Artinya: Saya niat puasa hari Senin, sunah karena Allah ta'ala
- Niat puasa hari Kamis
نَوَيْتُ صَوْمَ يَوْمَ الْخَمِيْسِ سُنَّةً ِللهِ تَعَالَى
Nawaitu sauma yaumal khomiisi sunnatan lillahi ta'ala
Artinya: Saya niat puasa hari Kamis, sunah karena Allah ta'ala.
Lantas batas wantu membaca niat puasa sunnah sampai kapan?
Melansir Rumasyo.com, Batasan waktu niat puasa sunnah ini ada dua pendapat.
Baca juga: Tata Cara dan Keistimewaan Shalat Dhuha Jika Rutin Diamalkan, Ustadz Adi Hidayat Beri Penjelasan
Pertama, tidak boleh setelah pertengahan siang sebagaimana pendapat Abu Hanifah dan murid-muridnya.
Kedua, boleh sebelum atau sesudah waktu zawal (tergelincirnya matahari ke barat) karena tidak disebutkan batasan dalam hal ini. Inilah al qoul jadid (pendapat terbaru) dari Imam Syafi’i dan jadi pegangan Imam Ahmad.
Terdapat sejumlah keutamaan Puasa Senin Kamis sebagaimana diulas dalam hadist
1. Hari Lahir Nabi
Abu Qatadah ra menceritakan, Rasulullah SAW pernah ditanya tentang puasa pada hari Senin. Jawab Beliau:
"Hari itu saya dilahirkan, hari itu saya diutus, dan di hari itu Al Quran diturunkan kepadaku." (HR Muslim).
2. Mencontoh Nabi
Salah satu keutamaan puasa adalah, mencontoh Nabi Muahmmad, Rasulullah selalu melaksanakan puasa hari Senin dan Kamis, karena di hari itu catatan amal diperlihatkan di Hadapan Allah SWT.
Rasulullah SAW bersabda, “Amal itu diperlihatkan di hadapan Allah pada hari Senin dan hari Kamis. Aku gembira sekali amalku diperlihatkan di saat aku sedang berpuasa.” HR Turmudzi dan selainnya.
3. Dibukanya Pintu Surga
"Pintu-pintu surga dibuka pada hari Senin dan Kamis. Maka diampuni dalam kedua hari itu setiap hamba yang tidak menyekutukan Allah dengan sesuatu pun, kecuali orang yang di antaranya dan saudaranya terdapat permusuhan. Kemudian dikatakan, lihatkah kedua orang ini hingga keduanya berdamai." (HR Al Khatib, Muslim, Abu Daud, Nasa'i, At-Tarmidzi, dan Ibnu Hibban).