Kriminalitas Nasional
1,2 Kilogram Kokain Gagal Diedarkan di Jakarta dan Bali, Ditemukan Dalam Perut WNA Asal Peru
Seorang perempuan EM Warga negara Asing (WNA) asal Peru ditangkan karena seludupkan Kokain di perutnya, ini kata polisi
BANJARMASINPOST.CO.ID -Jajaran Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya menggalkan peredaran 1,2 kilogram narkoba jenis Kokain yang akan diedarkan di kota besar Indonesia seperti Jakarta dan Bali
Ini setelah petugas menangkap seorang Warga Negara Asing (WNA) asal Peru di Bandara Soekarno-Hatta, Selasa (11/10/2022) lalu.
Dari hasil pemeriksaan petugas menemukan benda terlarang jenis Kokain dalam perutnya.
Petugas pun berhasil mengeluarkan barang terlarang tersebut yang ternyata adalah Kokain dengan berat 1,2 kilogram.
Baca juga: Penampakan Kamar Kos Wanita Cantik di Karawang, Penuh Sampah dan Bau, Ibu Kos Melongo
Baca juga: Jadwal Acara TV Hari Ini, Konser Histeria Pesta Bola Dunia 2022 di SCTV dan Patroli di Indosiar
Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya Kombes Mukti Juharsa mengungkapkan, WNA berinisial EAM (39) ditangkap di Terminal 3 Bandara Soekarno-Hatta, Banten.
"Ditangkap pada selasa 11 Oktober 2022, di terminal kedatangan internasional Bandara Soetta," ujar Mukti kepada wartawan, Rabu (19/10/2022).
Penangkapan berawal dari kecurigaan petugas Bea Cukai terhadap EAM. Saat diperiksa, benda diduga narkoba terdeteksi di dalam perut WNA asal Peru tersebut.
"Dia diduga membawa narkotika jenis kokain di dalam perutnya. Sehingga dites urine, hasil positif mengandung kokain. Kemudian hasil rontgen juga terdapat bola-bola di dalam perut tersangka," kata Mukti.
Penyidik menduga EAM menyelundupkan kokain dengan modus swallow atau menelan narkoba yang akan diedarkannya.
EAM akhirnya ditahan sampai benda diduga narkoba jenis kokain di dalam tubuhnya berhasil keluar saat proses buang air besar.
"Pada tanggal 13 Oktober 2022 keluarlah dari perut melalui BAB sebanyak 116 kapsul berisi kokain dengan total 1,2 kilogram," ungkap Mukti.
Kepada penyidik, EAM mengaku membawa narkoba itu dari Brazil.
Baca juga: Promo Indomaret Hari Ini, Belanja Lebih Hemat Beragam Produk Keperluan, Termasuk Telur Ayam dan Tisu
Baca juga: Promo Indomaret Hari Ini, Belanja Lebih Hemat Beragam Produk Keperluan, Termasuk Telur Ayam dan Tisu
Baca juga: Cuaca Banjarmasin Kamis 20 Oktober 2022, BMKG : Semarang, Makassar dan Medan Hujan
Barang haram itu nantinya akan diedarkan di kota-kota besar di Indonesia, khususnya Jakarta dan Bali.
Kini, EAM telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan Pasal 114 Ayat 2, subsider Pasal 115 Ayat 1, subsider Pasal 112 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
"Dengan ancaman minimal enam tahun penjara dan maksimal seumur hidup atau hukuman mati," pungkas Mukti.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Saat WNA Asal Peru Telan 1,2 Kilogram Kokain untuk Diselundupkan ke Indonesia…",
Dapatkan informasi lainnya di Googlenews, klik : Banjarmasin Post
