Religi
Larangan Isbal dalam Islam, Ustadz Khalid Basalamah Jabarkan Pengecualian di Zaman Sahabat Nabi SAW
Ustadz Khalid Basalamah menjelaskan tentang larangan Isbal. Simak penjelasan pendakwah ini
Penulis: Mariana | Editor: Irfani Rahman
BANJARMASINPOST.CO.ID - Penceramah Ustadz Khalid Basalamah menjelaskan larangan Isbal dalam Islam.
Sesuai aturan Islam, Ustadz Khalid Basalamah menjabarkan batas tertentu dalam pemakaian celana yang kerap disebut celana cingkrang.
Dikatakan Ustadz Khalid Basalamah, hadist yang menunjukkan larangan batas celana yang dilebihkan dari batas kaki disebut Isbal, yang seharusnya tidak dilakukan kaum muslimin.
Sering dijumpai sejumlah kaum muslimin yang memakai celana cingkrang. Orang-orang yang bercelana demikian adalah menghindari Isbal.
Baca juga: Kumpulan Doa Saat dan Sesudah Hujan, Ustadz Khalid Basalamah Ingatkan Berkah Manfaat dari Allah SWT
Baca juga: Ketentuan Wudhu di Toilet, Ustadz Adi Hidayat Beri Penjelasan
Namun ada kasus tertentu yang menjadi pengecualian, dikarenakan ketidaksengajaan sebagaimana terjadi pada zaman sahabat Nabi Muhammad SAW.
Ustadz Khalid Basalamah menjelaskan dalam memahami masalah isbal, harus secara umum dan khusus.
"Kasus hadist Nabi Muhammad SAW soal dosa-dosa besar masalah isbal, tiga golongan yang paling berat siksaannya di hari kiamat yaitu yang pertama musbil orang yang tertutup mata kakinya bagi laki-laki, yang kedua orangtua yang berzina atau raja yang pembohong, yang ketiga adalah pedagang yang bersumpah palsu atas dagangannya," jelas Ustadz Khalid Basalamah dikutip Banjarmasinpost.co.id dari kanal youtube Tanya Jawab Islam.
Intinya adalah orang yang melakukan isbal mutlak dikenakan dosa besar, tinggal ada kasus-kasus beberapa sahabat Nabi SAW yang menjadi pengecualian.
Suaru ketika Abu Bakar Ash Sidiq ra mendengarkan hadist Nabi SAW tentang isbal dan teguran Nabi SAW kepada sahabat yang saat shalat tertutup mata kakinya dan disuruh mengulang shalatnya.
Menanggapi itu Abu Bakar Ash Sidiq ra, dalam hadist itu berkata "Saya kalau shalat pakaian saya melorot sehingga menutupi mata kaki, apakah saya termasuk ancaman dosa besar tadi?"
Kemudian Nabi Muhammad SAW menjawab "Tidak". Alasanya ulama hadist berpendapat karena pakaiannya melorot.
"Bukan sengaja diisbalkan, pahami poin ini, Abu Bakar tidak sengaja isbal," ucap Ustadz Khalid Basalamah.
Baca juga: Waspada Waktu Tanduk Setan, Ustadz Abdul Somad Jelaskan Tiga Waktu Diharamkan untuk Shalat
Baca juga: Tata Cara Bersiwak bagi Umat Islam, Buya Yahya Jelaskan Sesuai Cara Rasulullah SAW
Sebab demikian, kasus Abu Bakar tak masuk bahasan karena ketidaksengajaan. Bukan sengaja isbal dan Nabi Muhammad bolehkan, bukan demikian, kasusnya celana melorot menutupi betis bukan mata kaki.
Sunnah Nabi SAW, afdholnya celana laki-laki adalah setengah betis, kalau kata ulama dihitung dari tumit dikasih satu jengkal ke atas, sehingga setengah betis.
Namun boleh pula di bawahnya namun jangan sampai menutupi mata kaki.