Kemenkumham Kalsel

Bahas Prolegda dan Naskah Akademik, Kemenkumham Kalsel Rakor Bersama Legislatif dan Ekaekutif Daerah

Kanwil Kemenkumham memberikan andil melalui tenaga ahli perancang peraturan perundang-undangan dalam tahapan Harmonisasi Raperda.

Penulis: Achmad Maudhody | Editor: Eka Dinayanti
Kanwil Kemenkumham Kalsel
Rakor Peningkatan Pemahaman Penyusunan Prolegda dan Naskah Akademik oleh Kanwil Kemenkumham Kalsel 

BANJARMASINPOST.CO.ID, BANJARMASIN - Kupas bersama secara komprehensif mengenai penyusunan Program Legislasi Daerah (Prolegda) dan Naskah Akademik (NA), Kanwil Kemenkumham Kalsel kumpulkan para Akademisi hingga perwakilan Pemerintah Daerah, Rabu (26/10/2022).

Ini guna mendukung pemajuan hukum di Kalsel khususnya dalam penyusunan Prolegda dan NA yang menjadi pokok utama rapat koordinasi (Rakor) kali ini.

Dilaksanakan di Balai Pertemuan Garuda Kantor Wilayah, turut hadir para Pimpinan Tinggi Pratama Kantor Wilayah, Badan Pembentukan Peraturan Daerah (BAPEMPERDA) DPRD Kabupaten/Kota se-Kalsel, Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten/Kota se-Kalsel dan para Analis Hukum Pemerintah Kalsel.

Membuka kegiatan, Kepala Divisi Administrasi, Rifqi Adrian Kriswanto yang mewakili Kepala Kantor Wilayah, Lilik Sujandi menyampaikan harapannya melalui kegiatan ini dapat semakin memperluas dan memperkaya khazanah keilmuan dalam penyusunan Prolegda/Propemperda maupun naskah akademik.

"Pada skala daerah, kita tahu peraturan perundang-undangan yang dapat dibentuk adalah Peraturan Daerah Provinsi maupun Peraturan Daerah Kabupaten/Kota yang juga merupakan manifestasi autentik pemberlakuannya asas otonomi daerah," ujar Rifqi.

Pembentukan peraturan perundang-undangan di daerah pun kata dia tidak terlepas dari peran Kanwil Kemenkumham yang secara institusional mengemban amanah dalam mewujudkan peraturan perundang-undangan daerah yang berkualitas demi terciptanya kepastian hukum di masyarakat.

Dimana peran Kanwil Kemenkumham memberikan andil melalui tenaga ahli perancang peraturan perundang-undangan dalam tahapan Harmonisasi Raperda.

Uraian materi yang disampaikan oleh narasumber Ketua Bapemperda Kabupaten Hulu Sungai Utara, Junaidi yang menjelaskan tujuan dan fungsi Bapemperda.

"Melalui Propemperda diharapkan pembentukan Peraturan Daerah dapat terlaksana secara tertib, teratur, tersistematis, tidak tumpang tindih dan memperhatikan skala prioritas dalam pembentukan Peraturan Daerah sesuai dengan urgensi yang ada dimasyarakat," ucapnya.

Secara teknis terkait Langkah Penyusunan Prolegda dan Naskah Akademik dipaparkan oleh Universitas Lambung Mangkurat (ULM), Dr. Mohammad Effendy

Ia menjelaskan poin-poin yang digunakan dalam penyusunan penyusunan Prolegda dan Naskah Akademik meliputi pelaksanaan diskusi internal, mengadakan pertemuan antara Banleg DPRD (Legislatif) dengan Biro Hukum/Bag Hukum (Eksekutif) Pemerintah daerah.

Selain itu dalam tahap ini juga meliputi seminar/loka karya dengan melibatkan Banleg DPRD, Biro Hukum / Bagian Hukum, SKPD terkait, Akademisi – Perguruan Tinggi serta melakukan pengharmonisasian Prolegda dan NA bersama Instansi Vertikal dalam hal ini Kanwil Kemenkumham Kalsel. (aol)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved