Berita Banjarmasin
Tilang Elektronik Menurut Akademisi FH ULM Kalsel Daddy Fahmanadie untuk Menekan Pungli
Pakar hukum dari Fakultas Hukum ULM, Daddy Fahmanadie, menekankan pentingnya tilang elektronik untuk menekan praktik pungli.
Penulis: Achmad Maudhody | Editor: Alpri Widianjono
BANJARMASINPOST.CO.ID, BANJARMASIN - Penindakan tilang, termasuk tilang manual, merupakan salah satu bentuk hukuman yang berdasar.
Dalam penerapan hukum pidana, tilang adalah bagian dari sanksi pidana pokok dan diatur dalam Undang-Undang yaitu KUHP.
Dalam perkembangan saat ini, termasuk di Kota Banjarmasin, Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel), telah diterapkan Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) atau tilang elektronik.
"Jika dihadapkan pada implementasi dan penegakan hukum, maka saya berpendapat, pelarangan tilang manual adalah bagian dari cara untuk memutus problem korupsi terutama pungli dalam penindakan pidana pelanggaran lalu lintas," urai pakar hukum yang juga akademisi Fakultas Hukum Universitas Lambung Mangkurat (FH ULM), Daddy Fahmanadie.
Persoalan tepat atau tidaknya, tentu harus dilihat dari berbagai perspektif, bagaimana misalnya pendekatan problem sosial dan titik rawan pelanggaran.
Baca juga: Lebih Separuh Pelanggar Lalu Lintas di Banjarmasin Belum Bayar Denda Tilang Elektronik
Baca juga: Pengeroyokan di Banjarmasin, Tersinggung karena Ucapan, Dua Pemuda Aniaya Seorang Pria
Baca juga: Polres Tapin Amankan Dua Tersangka Curanmor, Satu Pelaku Masih di Bawah Umur
Sehingga, penerapan tilang bisa efektif dan selaras dengan tujuan modern pemidanaan, yakni baik mencegah maupun memberi efek jera agar pelanggaran tidak diulangi.
"Saya kira keputusan pelarangan tilang manual adalah bentuk sikap tegas untuk menekan risiko resistensi dari para oknum dalam mencari celah melakukan hal-hal menyimpang," imbuhnya.
Sementara itu, jika sarana dan prasarana belum memadai tentu kebijakan maupun sistem yang diterapkam sangat menentukan kepastian hukum dalam penegakan hukum lalu lintas.
Efek kebijakan ini berdampak pada kedua belah pihak, baik dari sisi masyarakat maupun petugas dimana risiko munculnya inisiatif dari kedua belah pihak untuk menyimpang dapat diminimalkan.
Akan tetapi patut disadari bahwa teknologi jika tidak diimbangi dengan sistem pengawasan yang baik, maka akan tetap ada celah untuk oknum melakukan pelanggaran.
Baca juga: Banjir Susulan Datang Lagi, Padi Baru Disemai Warga Paya Besar HST Tersapu Banjir
Baca juga: Korban Kebakaran Sungaicuka Kabupaten Tanahlaut Ngungsi di Rumah Kerabat
Diingatkannya pul, perkembangan tindak pidana dan motif selalu berkembang seiring pula perkembangan teknologi.
Agar kebijakan ini bisa sukses mencapai tujuannya, sosialisasi juga harus disesuaikan pula dengan tren perhatian masyarakat saat ini yang banyak tertuju pada media sosial.
"Jika celah penyimpangan semakin kecil, maka juga akan mendukung Polri sebagai institusi menjadi lebih baik dalam memberikan kepastian hukum dalam koridor azas yang berlaku baik dalam hukum umum maupun hukum pidana khususnya," pungkas Daddy Fahmanadie.
(Banjarmasinpost.co.id/Achmad Maudhody)