Berita Banjarmasin

Vaksin Meningitis Tak Jadi Syarat Umrah, Kemenag Kalsel Masih Menunggu Arahan Pusat

Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Kalimantan Selatan HM Tambrin mengatakan pihaknya masih menunggu petunjuk kantor pusat.

Editor: Eka Dinayanti
KEMENAG KALSEL UNTUK BPOST
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Kalimantan Selatan (Kemenag Kalsel), HM Tambrin 

BANJARMASINPOST.CO.ID, BANJARMASIN - Pemerintah Arab Saudi tidak lagi menjadikan vaksinasi meningitis atau radang selaput otang sebagai syarat bagi jemaah umrah.

Tentunya ini memberikan kemudahan bagi calon peserta, termasuk dari Kalimantan Selatan.

Apalagi persyaratan ini kerap terkendala vaksin dan suratnya, yang merupakan kewenangan Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP) Banjarmasin.

Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Kalimantan Selatan HM Tambrin mengatakan pihaknya masih menunggu petunjuk kantor pusat.

“Untuk keberangkatan jemaah umrah, kita masih mengikuti persyaratan Kemenkes. Kita tunggu kebijakan yang sejalan dengan Arab Saudi,” ujarnya, Kamis (27/10).

Baca juga: Miris Penelantaran Jemaah Umrah Masih Terjadi, Saridi : Ini Pentingnya Peran Kemenag

Baca juga: Dikabarkan Sempat Telantar di Jeddah, Jemaah Umrah Kalimantan Selatan Bisa Pulang

Sementara ini, menurut Tambrin, Kemenkes masih mensyaratkan vaksin meningitis.

Kalsel ternasuk daerah yang mengirim banyak peserta umrah.

Pada 2019, sebelum pandemi-covid-19, mendekati 25 ribu orang.

“Peserta umrah Kalsel termasuk jemaah besar selain kota-kota di Jawa dan Sulsel,” kata Tambrin. (BPost Cetak)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved