Kriminalitas Batola

Narkoba di Kalsel, Simpan Paket Sabu, Lelaki di Tamban Ditangkap Satresnarkoba Polres Batola

R di tangkap Satresnarkoba Polres Batola kedapatan memiliki satu paket sabu yang dikemas plastik klip dan disimpan dalam kotak rokok.

Penulis: Muhammad Tabri | Editor: Eka Dinayanti
humas polres batola
R, pelaku atas kepemilikan sabu seberat 1,58 gram yang dibekuk jajaran Satresnarkoba Polres Batola di Kecamatan Tamban, Sabtu (29_10_2022) malam. 

BANJARMASINPOST.CO.ID, MARABAHAN - Seorang lelaki Berinisial R ditangkap jajaran Satresnarkoba Polres Barito Kuala atas kepemilikan satu paket narkoba jenis sabu.

Tersangka berinis bial R, ditangkap di Kecamatan Tamban, Kabupaten Barito Kuala malam tadi, Sabtu (29/10/2022) sekira pukul 19.30 wita.

Disampaikan Kapolres Barito Kuala, AKBP Diaz Sasongko melalui AKP Abdul Malik, saat dibekuk R kedapatan memiliki satu paket sabu yang dikemas plastik klip dan disimpan dalam kotak rokok.

"Satu paket narkoba tersebut dengan berat bersih 1,48 gram," ungkap Malik, Minggu (30/10/2022).

Baca juga: Narkoba Kalsel - Satresnarkoba Polres Batola Amankan Pemilik Pahe di Jalan Veteran Marabahan

Baca juga: Ungkap Empat Kasus Narkoba, Satresnarkoba Polres Balangan Amankan 7 Tersangka

Ia pun menambahkan, tidak hanya paket sabu, pelaku beserta sejumlah barang bukti seperti sepeda motor, kantong plastik, hingga HP langsung diamankan ke Polres Batola.

Akibat perbuatannya ini, R dijerat dengan tindak pidana narkotika sebagaimana Pasal 114 ayat (1) sub Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tetang Narkotika.

(Banjarmasinpost.co.id/MuhammadTabr)

 

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved