Banjarbaru Juara

Pemko Banjarbaru Akan Tertibkan Bangunan Liar dan Warung Remang-remang di Liang Anggang

Wali Kota Banjarbaru Aditya Mufti Ariffin akan tertibkan warung reman-remang dan bangunan liar di Liang Anggang karena sering terjadi tindak kriminal.

Penulis: Muhammad Rahmadi | Editor: Alpri Widianjono
DISKOMINFO PEMKO BANJARBARU
Suasana rapat persiapan penertiban bangunan liar dan warung remang-remang di wilayah Kecamatan Liang Anggang yang dipimpin Wali Kota Banjarbaru HM Aditya Mufti Ariffin, Senin (31/10/2022). 

BANJARMASINPOST.CO.ID, BANJARBARU - Wali Kota HM Aditya Mufti Ariffin mengadakan rapat persiapan penertiban bangunan liar dan warung remang-remang di Kecamatan Liang Anggang, Banjarbaru, Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel).

Rapat tersebut bertempat di Ruang Tamu Utama Wali Kota Banjarbaru, Senin (31/10/2022).

Wali Kota Banjarbaru HM Aditya Mufti Ariffin, menyampaikan, rapat kali ini memfokuskan kepada penegakan perda terkait perumahan kumuh dan bangunan-bangunan liar.

Dalam rapat itu Wali Kota HM Aditya mengatakan bahwa pihaknya akan menertibkan bangunan yang tidak mengantongi izin, atau bisa disebut dengan bangunan liar.

Bertujuan, tidak menjadi dampak buruk bagi warga sekitar. Mengingat, pernah terjadi peristiwa tidak mengenakkan yang terjadi di warung remang-remang tersebut.

"Warung dan bangunan liar akan kami pantau dan kami kirim surat. Bila tidak ada surat balik dari pemilik atau pengelola warung dan bangunan liar tersebut, dengan terpaksa akan kami keluarkan Surat Peringatan atau SP. Bila SP juga tidak ada tanggapan balik dari pemilik atau pengelola warung atau bangunan liar tersebut, dengan terpaksa akan kami tertibkan," tegasnya.

Dalam prosesnya nanti, Wali Kota HM Aditya Mufti Ariffin menugaskan Satpol PP, dibantu Polri, sebagai penegak hukum penertiban, serta Disperkim sebagai yang mengurus surat teguran.

Sementara itu, Kepala Polres Banjarbaru AKBP Dody Harza Kusumah, mengaku akan melakukan pemdataan terlebih dulu kepada pemilik atau pengelola warung dan bangunan liar di kawasan Liang Anggang itu.

"Bila tidak ada yang bertanggung jawab dan tidak ada mengantongi izin, pihak Polri dan Pemko Banjarbaru akan segera menindaklanjuti terhadap warung dan bangunan liar tersebut," tandasnya. (AOL/*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved