Kriminalitas HSS
Perjudian Online Paling Ramai di Kabupaten HSS Kalsel, Perputaran Uangnya Ternyata Segini
Delapan kasus perjudian diproses Polres Hulu Sungai Selatan (HSS), Kalsel, rata-rata depo uang Rp 400 ribu per hari.
Penulis: Eka Pertiwi | Editor: Alpri Widianjono
BANJARMASINPOST.CO.ID, KANDANGAN – Pimpinan Polres Hulu Sungai Selatan menggelar kasus tindak pidana yang terjadi di Kabupaten HSS, Kalimantan Selatan (Kalsel) selama triwulan ketiga, Selasa (1/11/2022).
Kepala Polres HSS, AKBP Sugeng Priyanto, mengatakan, untuk kasus kejahatan konvensional yang paling ramai adalah perjudian di Kabupaten Hulu Sungai Selatan total pada triwulan ketiga ini ada delapan kasus.
Sementara itu, perjudian di Kabupaten HSS ini terjadi tiga putaran per hari, yakni Hongkong, Sidney, dan Singapura.
Para pelaku bandar perjudian melakukan putaran sebanyak tiga kali dengan rata-rata depo uang Rp 400 ribu.
Baca juga: Jual Pacar ke Pria Hidung Belang di Tabalong, ABG Asal HST Ini Dijerat Pasal Perdagangan Orang
Baca juga: Geger Buaya di Kecamatan Aluhaluh, Camat Imbau Warga Bantaran Sungai Berhati-hati
Baca juga: Ketua PN Banjarmasin Tunjuk 5 Hakim Sekaligus untuk Adili Mantan Bupati Tanbu Mardani
Kemudian, pembeli akan membeli togel online tersebut dengan cara disetor kepada tersangka.
Dari delapan kasus dan delapan tersangka tiga diantaranya sudah masuk tahap dua. Sedangkan lima lainnya masih dalam tahap lidik atau tahap satu.
Ia berharap masyarakat proaktif untuk menyampaikan tindak pidana yang terjadi di Kabupaten Hulu Sungai Selatan kepada kepolisian.
Selain itu, untuk kejahatan pencurian kendaraan bermotor ada satu kasus, pencurian dengan pemberatan tiga kasus.
Baca juga: Minibus Seruduk Tronton Parkir di Jalan Gubernur Syarkawi Kalsel, Begini Kronologisnya
Baca juga: Kesal Gagal Ditraktir Minum Tuak, Pria Tabalong Ngamuk Bakar Motor dan Bacok Korban dengan Samurai
Baca juga: Jalan Nasional Longsor di Satui Kalsel, Pelebaran Jalan Alternatif Segera Rampung
Jumlah ini kurang dari triwulan sebelumnya yang berjumlah 10 kasus. Kemudian penyalahgunaan senjata tajam empat kasus dan lainnya 20 kasus.
(Banjarmasinpost.co.id/Eka Pertiwi)