Kriminalitas Kalsel
Jual Pacar ke Pria Hidung Belang di Tabalong, ABG Asal HST Ini Dijerat Pasal Perdagangan Orang
ABG laki-laki berusia 17 tahun warga Kecamatan Batang Alai Timur Kabupaten HST dijerat pasal perdagangan orang
Penulis: Dony Usman | Editor: Hari Widodo
BANJARMASINPOST.CO.ID, TANJUNG-Proses hukum terhadap dugaan praktek prostitusi yang dilakukan sejoli masih ABG terus berlanjut di Satreskrim Polres Tabalong.
Dalam kasus ini, petugas Satreskrim Polres Tabalong telah menetapkan tersangka yang merupakan seorang ABG laki-laki berusia 17 tahun warga Kecamatan Batang Alai Timur Kabupaten Hulu Sungai Tengah.
Dirinya diamankan karena diduga terlibat sebagai mucikari terhadap pacarnya sendiri yang masih berusia 13 tahun.
Kapolres Tabalong AKBP Riza Muttaqin, melalui Kasatreskrim Polres Tabalong, Iptu Galih Putra Wiratama, Selasa (1/11/2022), mengatakan, proses hukum dilakukan sesuai ketentuan penanganan terhadap tersangka sesuai dengan sistem peradilan pidana anak.
Baca juga: Terlibat Prostitusi Online, Remaja 17 Tahun di Tabalong Kalsel Jual Pacar ke Pria Hidung Belang
Baca juga: Prostitusi dan Peredaran Narkoba Terjadi di Tambang Emas Kotabaru, Ketua DPRD : Tidak Bisa Dibiarkan
Baca juga: Diduga Terlibat Prostitusi Online, Belasan Anak di Bawah Umur di Banjarbaru Diciduk Satpol PP
Dari hasil pemeriksaan terhadap tersangka yang dilakukan jajaran Satreskrim Polres Tabalong akhirnya terungkap adanya dugaan tindak pidana perdagangan orang (TPPO).
"Perkara ini mungkin cenderung baru di sini, tapi kami dapat memaksimalkan untuk mengungkap jaringan TPPO di sini," katanya.
Ditambahkannya, modus yang dilakukan tersangka terhadap korban untuk mengeksploitasi secara seksual.
"Jadi Rabu 12 Oktober 2022 pihak keluarga korban didampingi Unit PPA dan Unit Opsnal berhasil mendapati korban dengan tersangka yang kami temukan di sebuah kos sedang laksanakan hubungan badan," ubgkapnya.
Setelah dilakukan pendalaman, lanjut kasatreskrim, ternyata selama 2 hari di Tabalong, korban dijual tersangka melalui aplikasi. Tersangka juga dapatkan keuntungan dari tarif sekali kencan Rp 250 ribu.
"Korban mengaku sudah 9 dijual melalui aplikasi me chat. Aplikasi ini yang jadi media tersangka untuk melaksanakan eksploitasi dalam bentuk seksual," katanya.
Selain itu juga terungkap antara korban dan pelaku juga ada melakukan hubungan badan sebanyak 3 kali.
Adapun barang bukti yang diamankan, Hp pelaku, Hp korban, Hp saksi, pakaian yang digunakan, simcard, akun mechat serta uang tunai Rp 83 ribu dan Rp 17 ribu sisa dari yang telah digunakan pelaku maupun korban untuk kebutuhan sehari-hari mereka.
"Jadi yang saat ini kami sangkakan adalah TPPO, dimana pelakunya adalah orang yang mengeksploitasi dan mengambil keuntungan dari hal tersebut," jelas Galih.
Diketahui, kejadian bermula saat pacar tersangka yang putus sekolah di kelas 7 ini berani meninggalkan kediamannya di kecamatan Amuntai Utara, HSU, Kamis (6/10/2022) dini hari.
Menurut keterangan saksi, saat meninggalkan rumah, yang bersangkutan di jemput seseorang tidak dikenal menggunakan mobil warna hitam.