PPPK Guru 2022

Catat Ini Jadwal Seleksi Guru ASN PPPK 2022, Berikut Persyarakatan yang Disiapkan

Berikut ini jadwal seleksi guru ASN PPPK 2022, simak juga dokumen persyarakat PPPK 2022 dan cara buat akun SSCASN

Editor: Irfani Rahman
HUMAS PEMKO BANJARBARU
Tampak Para PPPK Guru Tahap II ikuti pembekalan di Aula Kantor Dinas Pendidikan Kota Banjarbaru, Kamis (7/4/2022). Simak jadwal resmi seleksi guru ASN PPPK 

Adapun berkas yang perlu disiapkan dalam mengikuti seleksi administrasi guru ASN PPPK 2022 antara lain:

Berkas Calon Guru ASN PPPK Tahun 2022

- Pas Foto dengan latar belakang berwarna merah; format JPEG/JPG dan ukuran maksimal 200KB

- Surat pernyataan dengan ketentuan sebagai berikut: surat pernyataan diketik dengan komputer, bermaterai Rp10.000,- dan ditandatangani sendiri dengan tinta hitam, dibuat pada saat tanggal pendaftaran

- Scan Kartu Tanda Penduduk (KTP) ASLI atau Surat Keterangan ASLI telah melakukan perekaman kependudukan yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil)

- Scan Ijazah ASLI dan Transkrip Nilai ASLI jenjang D-IV/S-1 dan Surat penyetaraan ijazah asli dari Direktorat Jenderal Pembelajaran dan Kemahasiswaan, Kemendikbud (Eks Direktorat Jenderal Pembelajaran dan Kemahasiswaan, Kemenristekdikti) bagi lulusan Perguruan Tinggi luar negeri jenjang D-IV/S-1

- Scan Sertifikat Pendidik ASLI bagi yang memiliki

- Bagi pendaftar penyandang disabilitas menambahkan surat keterangan penyandang disabilitas dari rumah sakit/puskesmas milik pemerintah

- Melampirkan link video singkat melakukan kegiatan sehari-hari dalam menjalankan tugas sebagai pendidik.

Peserta calon guru ASN PPPK 2022 wajib membuat akun di SSCASN untuk mendaftar, adapun caranya dikutip dari laman loker.bkn.go.id:

Baca juga: BMKG : Banjarmasin Hari Ini Rujan Ringan, Waspada Cuaca Ekstrem di Riau, Banten dan Jawa Timur

Baca juga: Bolehkah Meminta Doa Kepada Orang Alim? Buya Yahya Ingatkan Hal Ini

Cara Buat Akun di SSCASN

1. Akses laman SSCASN, klik sscasn.bkn.go.id

2. Pada "Pengecekan Identitas", isi data diri:

- NIK (Nomor Induk Kependudukan)

- Nomor Kartu Keluarga

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved