Berita Banjarbaru
Janjikan UMP Kalsel di 2023 Lebih Tinggi, Kadisnakertrans : Diumumkan 20 November
Kadisnakertrans Kalsel, Irfan Sayuti mengatakan, pihaknya berharap kenaikan upah di 2023 bisa lebih besar dibandingkan di 2022
Penulis: Milna Sari | Editor: Hari Widodo
BANJARMASINPOST.CO.ID, BANJARBARU - Pada 20 November ini Pemprov Kalsel akan menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2023. Kenaikan UMP 2023 nanti diharapkan bisa lebih dari tahun 2022 yang naiknya hanya Rp 29 ribu.
Kadisnakertrans Kalsel, Irfan Sayuti ditemui di Setdaprov Kalsel di Banjarbaru mengatakan, pihaknya berharap kenaikan upah di 2023 bisa lebih besar dibandingkan di 2022.
Harapan ini, disampaikannya mengingat pertumbuhan ekonomi Kalsel yang cukup baik.
"Kemarin di angka 5,2 jadi kita lihat pertumbuhan ekonomi Kalsel cukup baik, mudah-mudahan nanti nilai kenaikan upah bisa lebih tinggi," katanya.
Baca juga: Inilah Daftar UMP di 34 Provinsi 2022, Jakarta Tertinggi, Jawa Tengah Terendah, Bagaimana Kalsel ?
Baca juga: Ini Daftar UMP se Indonesia Tahun 2022, DKI Jakarta Tertinggi Rp4,6 Juta, Jateng Terendah Rp1,8 Juta
Berbeda dengan tahun sebelumnya, penetapan UMP mengacu pada kriteria hidup layak, kini kata Irfan acuan dasar penentuan kenaikan UMP dari pertumbuhan ekonomi dan inflasi.
Namun untuk menentukan besaran UMP, pihaknya masih harus melakukan rapat kedua bersama organisasi buruh, dan perusahaan serta pihak terkait.
Kemudian pihaknya juga masih menunggu petunjuk teknis dari pusat yang menjadi acuan UMP dari rilis pusat.
"Nanti ada rilis dari pusat dulu, kemudian dsri BPS menghitung baru diserahkan ke Kementerian dan baru ke kami," paparnya.
Dengan kenaikan upah yang lebih tinggi ujar Irfan tentunya akan menjadikan kesejahteraan pekerja lebih baik lagi.
"20 November itu pasti akan kita umumkan karena itu amanah dari undang-undang, dan di 20 November itu juga pasti sudah ditandatangani oleh gubernur," tambahnya.
Sebelumnya Wakil Ketua Dewan Pengupahan Nasional (Depenas) Adi Mahfudz mengatakan penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2023 akan dilakukan paling lambat pada 21 November 2022 dan Upah Minimum Kabupaten/Kota paling lambat pada 30 November 2022.
Data Badan Pusat Statistik (BPS), akan jadi acuan penetapan upah minimum, paling lambat bisa diterima Depenas dalam hal ini Kementerian Ketenagakerjaan paling lambat 7 November 2022.
Penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) dan Upah Minimmum Kabupaten/Kota (UMK) 2023 akan dilakukan berdasarkan ketentuan yang tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 yang merupakan turunan Undang-Undang Cipta Kerja.
Baca juga: Pemprov DKI Jakarta Yakinkan UMP Kenaikan 5,1 Persen Tak Bisa Direvisi, Ini Penjelasan Kadisnaker
Terkait aspirasi pekerja dan buruh mengenai upah, dikembalikan kepada konsep bahwa pengupahan adalah hasil hubungan bipartit berupa kesepakatan antara pengusaha dan pekerja.
"Dengan begitu mekanisme itu disesuaikan dengan kemampuan perusahaan masing-masing," jelasnya.
(Banjarmasinpost.co.id /Milna Sari)