PPPK Guru 2022
Pendaftaran PPPK Guru 2022 Tinggal 10 Hari Lagi, Ditutup 13 November, Berikut Prioritas Pendaftar
Ini adalah jadwal pendaftaran PPPK Guru 2022 yakni dari 31 Oktober - 13 November 2022, segera buruan daftar
BANJARMASINPOST.CO.ID - Bagi para pendaftar PPPK Guru 2022 sebaiknya segera mendaftarkan diri anda secepatnya. Pasalnya pendaftaran PPPK Guru 2022 akan berakhir 10 hari lagi tepatnya 13 November 2022.
Untuk itulah jika ingin mendaftar PPPK Guru 2022 untuk segera melakukan pendaftaran.
Diketahui pemerintah resmi membuka seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) guru mulai 31 Oktober sampai 13 November 2022
Hal ini dikatakan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB), Abdullah Azwar Anas mengatakan, pemerintah resmi membuka seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) guru mulai 31 Oktober sampai 13 November 2022.
Baca juga: Essay Deskripsi Diri Pelamar PPPK Guru 2022, Berisi Identitas dan Riwayat Pengabdian di Sekolah
Baca juga: Tips Cara Belajar Agar Lulus Tes CPNS 2023, Salah Satunya Belajar dari YouTube
Pendaftaran ini dibuka melalui website resmi https://sscasn.bkn.go.id.
"Salah satu fokus kebijakan pengadaan ASN tahun 2022 adalah pemenuhan pelayanan dasar di antaranya adalah guru yang sangat berkaitan erat dengan pembangunan sumber daya manusia (SDM) untuk kemajuan negeri ini," ujar Azwar Anas dilansir dari laman resmi Kemenpan RB, Kamis (3/11/2022).
Azwar Anas melanjutkan, pembukaan pendaftaran ini diumumkan berdasarkan Surat Plt Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Nomor 35846/B-KS.04.01/SD/K/2022.
Pendaftaran PPPK tenaga guru tahun ini dibuka untuk pelamar prioritas 1, 2, 3, dan umum.
"Seleksi administrasi akan dimulai pada 31 Oktober 2022 hingga 15 November 2022. Hasil seleksi administrasi diumumkan pada 16 dan 17 November 2022," kata Azwar Anas.
Prioritas pelamar
Sementara itu, Deputi Bidang SDM Aparatur Kemenpan RB Alex Denni menjelaskan, pelamar prioritas I terdiri dari tenaga honorer eks kategori II (THK-II), guru non-ASN, lulusan Pendidikan Profesi Guru (PPG), dan guru swasta, yang pada masing-masing kategori tersebut telah memenuhi nilai ambang batas pada seleksi PPPK jabatan fungsional (JF) Guru Tahun 2021, tetapi belum mendapatkan formasi.
"Jadi pelamar prioritas I adalah mereka yang telah lulus nilai ambang batas atau passing grade pada seleksi tahun 2021," jelas Alex.
Kemudian, pelamar prioritas 2 adalah eks tenaga honorer kategori II atau THK-II dalam database BKN.
Baca juga: Link Cek Status PPPK Tenaga Kesehatan 2022, Simak Juga Syarat Khusus Mendaftar
Baca juga: Siap-siap Pendaftaran CPNS 2023 Akan Dibuka, Ini Kata Kementerian PAN-RB
Lalu, pelamar prioritas 3 adalah guru non-ASN di sekolah negeri yang terdaftar di data pokok pendidikan (dapodik) dengan masa kerja minimal tiga tahun.
Sementara lulusan pendidikan profesi guru (PPG) yang terdaftar di basis data Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek), serta mereka yang terdaftar pada dapodik masuk dalam kategori pelamar umum.