Kriminalitas Tanahbumbu
Penganiayaan di Kalsel, Siswi SMP di Tanahbumbu Disekap dan Ditikam Mantan Pacar karena Cemburu
Pelajar SMP di Tanahbumbu masih bisa selamat meski sudah alami penusukan
Penulis: Man Hidayat | Editor: Eka Dinayanti
BANJARMASINPOST.CO.ID, BATULICIN - Tak terima mantan pacar dibonceng laki-laki lain, pria ini paksa dan bawa sang mantan ke eks Pengadilan Negeri Kabupaten Tanahbumbu, untuk melampiaskan emosinya.
Bahkan, menusuk mantan pacar yang masih pelajar SMP tersebut.
Akibat panik, mantan pacarnya yang masih anak di bawah umur ini melompat dari lantai dua eks Pengandilan Negeri yang ada di Jalan Dharma Praja Gunung Tinggi Kecamatan Batulicin.
Beruntung, sang pelajar itu masih bisa selamat meski sudah alami penusukan dan meminta tolong kepada orang yang lewat dan melaporkannya ke keluarganya atas apa yang dialaminya.
Unit Polsek Batulicin usai menerima laporan tersebut langsung bergerak dan berhasil menangkap pelaku penganiayaan tersebut pada Jumat (4/11/2022) sekitar pukul 14.00 wita di Perumahan Pesona Alam Sepunggur Desa Sepunggur Kecamatan Kusan Tengah.
Baca juga: Amankan Pelaku Penganiayaan di Pelabuhan Ikan Banjar Raya, Polsek KPL Sita Senjata Tajam
Pelaku adalah Edy Hermawan Effendi (18) warga Jalan Dharma Praja Kelurahan Gunung Tinggi Kecamatan Batulicin, langsung digelandang ke Mapolsek untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Pelaku telah melakukan kekejaman, kekerasan, dan ancaman kekerasan, atau penganiayaan terhadap anak, sebagaimana dimaksud dalam pasal 80 ayat (1) dan (2) Undang-undang Republik Indonesia No 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak.
Kapolres Tanahbumbu AKBO Tri Hambodo SIK melalui Kasi Humasnya AKP H I Made Rasa, bersama Kapolsek Batulicin Ipda Kusnin, Sabtu (5/11/2022) membenarkan peristiwa tersebut dan sudah mengamankan pelaku.
"Pelaku cemburu, korban adalah mantan pacarnya, melihat korban dibonceng laki-laki lain, langsung emosi padahal korban sudah putus tidak pacaran lagi dengan pelaku," katanya.
Si pelaku sudah berulangkali untuk mengajak balikan bahkan mengancam korban, tetapi korban tetap tidak mau.
Dijelaskan AKP Made, peristiwa penusukan tersebut terjadi pada Jumat 4 November 2022 sekitar pukul 07.15 wita.
Pada saat korban berangkat untuk bersekolah di SMP 3 Batulicin di bonceng oleh teman laki-lakinya menggunakan sepeda motor.
Kemudian pada saat di depan kompleks Perum Mustika Bumi Permata Hijau, korban dicegat dan dipaksa ikut oleh pelaku menggunakan sepeda motor.
Setelah itu tersangka membawa korban menuju ke kantor eks Pengadilan Megeri di Jalan Dharma Praja Kelurahan Gunung Tinggi Kecamatan Batulicin.
Baca juga: Memasuki Tahap II, Perkara Penganiayaan di Bus Trans Banjarbakula Segera Dilimpah ke PN Banjarbaru
Sesampai di sana, korban dibawa masuk ke dalam tempat tersebut dan menuju ke lantai 2.