Religi
Hukum Orang Suka Pamer di Media Sosial, Ustadz Abdul Somad Ingatkan Terjerumus Riya
Media sosial menjadi sarana untuk berbagi terkadang sejumlah orang menggunakannya untuk memamerkan sesuatu, Ustadz Abdul Somad ingatkan sifat riya.
Penulis: Mariana | Editor: M.Risman Noor
BANJARMASINPOST.CO.ID - Pendakwah Ustadz Abdul Somad menjelaskan hukum orang yang sering pamer di media sosial.
Media sosial menjadi sarana untuk berbagi terkadang sejumlah orang menggunakannya untuk memamerkan sesuatu, Ustadz Abdul Somad pun mengimbau untuk waspada terjerumus sifat riya.
Pamer yang dimaksud termasuk ibadah, dikatakan Ustadz Abdul Somad ada cara lain yang lebih baik dan bijak untuk bersosial media.
Dikutip dari Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), pamer bermakna menunjukkan atau mendemonstrasikan sesuatu yang dimiliki kepada orang lain dengan maksud memperlihatkan kelebihan dan keunggulan.
Sikap pamer bisa dilihat dari perbuatan atau perilaku yang cenderung menampakkan kepunyaan yang sebenarnya orang lain tak melihatnya.
Baca juga: Hukum Memakai Celak, Buya Yahya Jelaskan Sesuai Tuntunan Rasulullah SAW
Baca juga: Amalan Melihat Gerhana Bulan 2022, Simak Tata Cara Melaksanakan Shalat Khusuf
Ustadz Abdul Somad menjelaskan orang yang riya amalnya akan hilang atau tak bermakna apa-apa ketika mengerjakannya.
"Sebelum shalat, dihidupkannya HP, lalu streaming, itu termasuk riya, namun jika mengajak orang untuk beribadah misalnya ajak shalat Tahajud boleh, tulis di postingan dari sebagian malam bertahajud lah kamu," jelas Ustadz Abdul Somad dilansir Banjarmasinpost.co.id dari kanal youtube Life Reminder.
Mengingatkan atau mengajak ke arah kebaikan atau ibadah sekalipun boleh atau tidak masalah.
Atau bisa pula memoto sekumpulan orang yang telah melaksanakan kegiatan keagamaan dan mempostingnya dengan tujuan mengajak hal serupa untuk ibadah.
"Yang salah itu memposting diri sendiri, sambil update status Alhamdulillah sudah ikut pengajian," terangnya.
Sedangkan ibadah sedekah, bisa dilakukan secara terang-terangan dan tak termasuk riya.
Hal ini berlaku jika orang tersebut memiliki maksud dan tujuan untuk mengajak dan memberi semangat bersedekah.
Baca juga: Bentuk-bentuk Tabarruj, Ustadz Khalid Basalamah Ingatkan Kaum Hawa Berhias Pada Tempatnya
"Karena sahabat Nabi SAW dulu tidak diam-diam bersedekah, ada yang bersedekah 600 batang pohon kurma Ajwa yang sekilonya Rp 280.000," paparnya.
Dilansir Tribunlifestyle.com, secara harfiah, flexing dalam bahasa Inggris berarti 'pamer'.
Menurut Cambridge Dictionary, flexing adalah menunjukkan sesuatu kepemilikan atau pencapaian dengan cara yang dianggap orang lain tidak menyenangkan.