Setoran Tambang Ilegal
Pengakuan Ismail Bolong Tentang Setoran Tambang Ilegal, Mengaku Diintimidasi Saat Buat Pernyataan
Pengakuan Ismail Bolong yang viral di media sosial berujung permintaan maaf ke Kabareskrim Komjen Agus Andrianto.
Dia menyebut, testimoni itu direkam melalui ponsel iPhone milik 1 dari 6 anggota Paminal mabes yang datang khusus ke Balikpapan.
Sebelum direkam, dia diperiksa di ruang Propam Polda Kaltim, di Balikpapan.
Dia diperiksa mulai pukul 22.00 Wita hingga pukul 02.00 wita dini hari.
Viral di media sosial, pengakuan Ismail Bolong memberikan setoran ke Kabareskrim Mabes Polri hingga miliaran rupiah.
Tak pelak pengakuan Ismail Bolong yang juga pernah menjadi anggota polisi ini membikin heboh jagat dunia maya.
Dalam pengakuannya, Ismail Bolong mengatakan kalau dirinya sebagai pengepul batu bara di Kaltim.
Baca juga: Beredar Kabar Jatuh Korban Penyerangan di Gatot Subroto, Polsek Banjarmasin Timur Beri Penjelasan
Ismai Bolong juga membuat pengakuan mengejutkan telah menyetor uang hingga Rp 6 miliar buat petinggi mabes Polri.
Pernyataannya menjadi perbincangan publik di Kalimantan Timur.
Dalam video tersebut, Ismail Bolong mengaku pernah menyetorkan duit tambang ilegal kepada petinggi Polri di Jakarta bernama AA.
Dalam video itu juga sepertinya Ismail Bolong tampak sedang membacakan sebuah surat pengakuan yang menyatakan dirinya bekerja sebagai pengepul dari konsesi tambang batu bara ilegal di Desa Santan Ulu, Kecamatan Marangkayu, Kabupaten Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur.
Dari sejumlah pemberitaan sebelumnya, Ismail Bolong disebutkan berprofesi sebagai polisi aktif yang ikut bermain dalam bisnis tambang ilegal di bumi Borneo.
Baca juga: VIDEO HEBOH BANGET Polda Bali Ungkap Fakta Video Wanita Berkebaya Merah yang Viral
Namun ada juga yang menyebut Ismail sebagai pengusaha tambang.
Dikutip dari Tribun Kaltim pada Sabtu (12/2/2022) lalu, Ismail Bolong dikukuhkan sebagai Ketua Dewan DPP Kerukunan Keluarga Masyarakat Bone (KKMB) Kalimantan Timur.
Menurut pengakuan Ismail Bolong dalam video itu, dirinya memperoleh keuntungan dari hasil pengepulan dan penjualan tambang batu bara ilegal mencapai Rp 5-10 miliar setiap bulan, terhitung sejak Juli 2020 hingga November 2021.
Baca juga: Harga Emas Antam di Pegadaian 6 November 2022, Naik Rp 15.000 Per Gram