Kriminalitas Nasional
Bayi di Batam Ini Tewas Dianiaya Kekasih Sang Ibu, Terungkap Karena Kecurigaan Nenek Korban
Seorang Bayi di Batam,Kepulauan Riau tewas dianiaya kekasih sang ibu. Ternyata karena pelaku kesan dengan korban yang menangis
BANJARMASINPOST.CO.ID - Tewasnya Bayi berinisal A (4) , di Batam, Kepulauan Riau pada Kamis (3/11/2022) sudah terungkap. Korban ternyata tidak meninggal karena sakit namun karena penganiyaan yang dilakukan oleh Randi (22).
Randi sendiri ternyata bukanlah orang tak dikenal namun adalah kekasih atau pacar ibu korban bernama Amelia (22).
Saat ini Randi telah meringkuk di teralis besi untuk sambil menjalani proses hukum atas kasus penganiyaan yang menyebabkan korban tewas.
Terungkapnya kasus ini pun tak lepas dari kecurigaan nenek korban saat melihat jasad sang Bayi.
Baca juga: Geger Penemuan Mayat Pria di Sumur Tua di Kendal Jawa Tengah, Berawal Adanya Bau Tak Sedap
Baca juga: Satresnarkoba Polres Lubuklingkau Amankan Anggota DPRD Musi Rawas, Diduga Lagi Pesta Sabu
Pelaku tega menganiaya korban gara-gara masalah sepele.
Kini Randi sudah diamankan polisi dan terancam dipenjara selama 15 tahun lamanya.
Berikut fakta-fakta bayi di Batam tewas dianiaya pacar ibunya dirangkum dari TribunBatam.id, Senin (7/11/2022):
1. Awal kasus
Kasus ini bermula saat korban dilarikan ke Puskesmas pada Kamis (3/11/2022) siang.
Korban awalnya dilaporkan sakit hingga tidak sadarkan diri.
Sesaat tiba di Puskesmas, korban sudah dinyatakan meninggal dunia.
Ibu korban menerima kematian anaknya sebagai musibah.
Berbeda dengan nenek korban yang menemukan kejanggalan saat melihat jasad cucunya itu.
Pada tubuh bayi mungil itu tampak wajahnya membiru dan ada benjolan di dahi.
Baca juga: Siapkan Ponsel Anda, Besok Gerhana Bulan Total, Berikut Cara Memotret Fenomena Alam Ini
Baca juga: Balai Kota Bandung Terbakar, Kepolisian Telusuri Penyebab Kebakaran, Minta Keterangan Pria Ini
Nenek korban mendesak anaknya agar mau membawa jasad cucunya untuk diautopsi serta melaporkan kejadian ini ke polisi.
Belakangan baru terungkap, kematian bayi A lantaran dianiaya oleh pacar ibunya.
2. Penjelasan polisi
Kanit Reskrim Polsek Sei Beduk, Iptu Yustinus Halawa membenarkan pihaknya menerima laporan ini.
"Laporannya sudah masuk. Masih gelar perkara," katanya.
Polisi kemudian berhasil mengamankan pelaku tidak lama setelah kejadian.
Informasi yang ada, Randi sudah menjalin cinta dengan ibu korban selama satu tahun.
Selama dua bulan terakhir, pelaku tinggal di kontrakan pacarnya di kawasan Kecamatan Sei Beduk, Kota Batam.
3. Korban dipukul dan dibanting
Kapolsek Sei Beduk, AKP Betty Novia membeberkan kronologi pelaku menganiaya korban.
Semua bermula saat ibu korban menitipkan sang anak ke pelaku karena bekerja pada Kamis (3/11/2022) pukul 08.30 WIB.
Korban yang semua tertidur lalu menangis dam membuat Randi yang tengah asyik bermain ponsel merasa terganggu.
Pelaku langsung naik pitam hingga melakukan penganiayaan kepada korban.
Baca juga: Promo Alfamart 8 November 2022, Belanja Beras hingga Sabun Cuci Dengan Harga Lebih Murah
Baca juga: Rincian Harga Emas Antam Senin 7 November 2022, Turun Rp 3.000 per Gram Dari Hari Sebelumnya
Sebanyak tuju kali Randi melayangkan pukulan ke arah tubuh korban.
Pelaku juga membanting korban ke atas kasur sebanyak dua kali.
"Sesudah diperlakukan seperti itu dari atas tempat tidur, pelaku panik melihat korban sudah tidak sadarkan diri," urai Betty.
Betty melanjutkan penjelasannya, pelaku kemudian menghubungi ibu korban agar cepat pulang.
Amelia yang tiba di kontrakan sudah mendapati anaknya terbaring tak sadarkan diri.
4. Motif pelaku
Randi di hadapan polisi mengakui segala perbuatan kejinya.
Adapun motif pelaku dipicu masalah sepele karena korban rewel saat ditinggal ibunya bekerja.
Padahal ketika itu, korban dalam kondisi sedang sakit cacar.
"Dia rewel, cengeng saat itu. Gak mau diam, dia menangis, lalu saya pukul. Saya menyesal," kata Randi.
5. Ancaman hukuman
Randi kini telah ditetapkan sebagai tersangka karena telah menganiaya korban hingga tewas.
Ia dijerat dengan Pasal 80 ayat 3 UU nomor 35 tahun 2014 atas perubahan atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2022 tentang perlindungan anak dengan
Randi terancaman 15 tahun penjara.
Sumber : Tribunnews.com
Dapatkan informasi lainnya di Googlenews, klik : Banjarmasin Post
