Korupsi di Kalsel
Beda Dengan Abdul Wahid, Penahanan Terdakwa Mardani Tak Dilakukan di Banjarmasin Pada Tahapan Sidang
Mantan Bupati Tanbu Mardani H Maming tetap ditahan di Jakarta meski kini dugaan kasus korupsi yang menjeratnya dalam tahapan persidangan
Penulis: Achmad Maudhody | Editor: Hari Widodo
Dalam perkara ini, terdakwa Mardani diduga telah menerima suap terkait pengalihan IUP di Kabupaten Tanbu Tahun 2011 lalu ketika Ia masih menjabat sebagai Bupati.
Baca juga: Mardani H Maming Segera Disidang, KPK Rampungkan Penyidikan Mantan Bupati Tanah Bumbu
Jaksa Penuntut Umum KPK, M Asri Irwan mencantumkan sejumlah Pasal yang dimuat dalam dua dakwaan alternatif.
Pertama yakni Pasal 12 huruf b Jo. Pasal 18 Undang-Undang (UU) Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Lalu pada dakwaan alternatif kedua Pasal 11 Jo. Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (Banjarmasinpost.co.id/Achmad Maudhody)