Korupsi di Kalsel

Beda Dengan Abdul Wahid, Penahanan Terdakwa Mardani Tak Dilakukan di Banjarmasin Pada Tahapan Sidang

Mantan Bupati Tanbu Mardani H Maming tetap ditahan di Jakarta meski kini dugaan kasus korupsi yang menjeratnya dalam tahapan persidangan

Penulis: Achmad Maudhody | Editor: Hari Widodo
Banjarmasinpost.co.id/Achmad Maudhody
Ilustrasi- Mantan Bupati Tanbu, Mardani H Maming hadir bersaksi di Ruang Sidang Pengadilan Tipikor Banjarmasin. 

BANJARMASINPOST.CO.ID, BANJARMASIN - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) belum buka suara terkait alasan mengapa terdakwa perkara dugaan korupsi suap yakni Mantan Bupati Tanbu Mardani H Maming tetap ditahan di Jakarta dalam tahapan persidangan.

Sementara, persidangan perdana dengan agenda pembacaan dakwaan yang rencananya digelar pada Kamis (10/11/2022) akan digelar di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Banjarmasin.

Dikonfirmasi Banjarmasinpost.co.id via daring terkait hal ini, Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri maupun Plt Jubir KPK, Ipi Maryati belum memberikan jawaban.

Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri dalam rilis persnya Senin (7/11/2022) hanya menginformasikan bahwa pada persidangan perdana nantinya, terdakwa Mardani akan difasilitasi hadir secara virtual dari Gedung Markas KPK.

"Tim Jaksa akan menghadirkan terdakwa secara online dari gedung Merah Putih KPK," kata Ali Fikri dalam rilis tersebut.

Baca juga: Batal Dipindah ke Banjarmasin, Mardani H Maming Tetap Ditahan di Pomdam Jaya Jakarta

Baca juga: Ketua PN Banjarmasin Tunjuk 5 Hakim Sekaligus untuk Adili Mantan Bupati Tanbu Mardani

Baca juga: Terjerat Perkara Dugaan Suap, Mardani H Maming Bakal Disidang di Pengadilan Tipikor Banjarmasin 

Diberitakan sebelumnya, Juru Bicara Pengadilan Negeri Banjarmasin, Aris Bawono Langgeng mengatakan, Pengadilan Negeri Banjarmasin mendapatkan informasi bahwa penahanan terdakwa tetap di Jakarta dari pihak KPK.

"Staf di Tipikor ditelepon oleh KPK, dikabari tahanan tetap di Jakarta," kata Aris, Minggu (6/11/2022).

Padahal sebelum itu, Aris sempat menyebut bahwa ada kemungkinan besar penahanan sementara terdakwa selama persidangan dilakukan di Banjarmasin untuk mempermudah proses persidangan.

Namun hal itu rupanya batal dilakukan.

Belum jelas apakah terdakwa tetap ditahan di Jakarta didasarkan pada alasan keamanan atau hal yang lain.

Kondisi ini sedikit berbeda dengan perkara korupsi lainnya yang ditangani KPK dan disidangkan di Pengadilan Tipikor Banjarmasin.

Contohnya perkara korupsi Mantan Bupati Hulu Sungai Utara (HSU), H Abdul Wahid yang sidang perdananya digelar pada Bulan April Tahun 2022.

Meski juga sempat ditahan di Rutan KPK di Jakarta selama proses penyidikan, namun penahanan Abdul Wahid dipindahkan ke Lapas Banjarmasin selama proses persidangan.

Abdul Wahid juga sempat dihadirkan langsung ke ruang sidang dalam sederet tahapan persidangan perkara yang menjeratnya.

Perkara dugaan korupsi suap yang menyeret nama Mardani H Maming diketahui merupakan perkara kedua yang terdakwanya Mantan Bupati di Kalimantan Selatan (Kalsel) Tahun 2022 ini.

Dalam perkara ini, terdakwa Mardani diduga telah menerima suap terkait pengalihan IUP di Kabupaten Tanbu Tahun 2011 lalu ketika Ia masih menjabat sebagai Bupati.

Baca juga: Mardani H Maming Segera Disidang, KPK Rampungkan Penyidikan Mantan Bupati Tanah Bumbu

Jaksa Penuntut Umum KPK, M Asri Irwan mencantumkan sejumlah Pasal yang dimuat dalam dua dakwaan alternatif.

Pertama yakni Pasal 12 huruf b Jo. Pasal 18 Undang-Undang (UU) Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Lalu pada dakwaan alternatif kedua Pasal 11 Jo. Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (Banjarmasinpost.co.id/Achmad Maudhody) 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved