Pemilu 2024
Jelang Pemilu 2024, Tugas Anggota Badan Ad Hoc Boleh Lebih dari 2 Periode
Komisioner KPU Banjarbaru, Muhammad Wahyu NZ, sebut masa tugas anggota PPK dan PPS bisa berkali-kali asalkan memenuhi persyaratan.
Penulis: Muhammad Rahmadi | Editor: Alpri Widianjono
BANJARMASINPOST.CO.ID, BANJARBARU - Ada kabar gembira bagi peminat Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), dan Panitia Pemungutan Suara (PPS) Pemilu 2024.
Angin segar itu adalah penghapusan periodisasi pada pembentukan Badan Ad Hoc penyelenggara pemilu. Dengan demikian, tidak berlaku lagi PPK dan PPS hanya boleh maksimal dua periode.
Hal itu disampaikan Komisioner KPU Banjarbaru Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan Sumber Daya Manusia, Muhammad Wahyu NZ, Selasa (8/11/2022).
"Sekarang, mau tujuh kali pun bisa menjadi PPK maupun PPS, sepanjang memenuhi persyaratan," katanya.
Baca juga: Penyandang Obesitas Tanahlaut Cukup Nyenyak Tidur, Begini Hasil Pemeriksaan Kesehatannya
Baca juga: Korban Selamat Lembah Bajuin Kabupaten Tanahlaut Telah Pulang, Cuma Beberapa Jam di RSHB Pelaihari
Dijelaskan Wahyu, alasan kebijakan baru tersebut muncul karena sulitnya mencari seseorang yang bersedia menjadi Badan Ad Hoc.
Lalu kemudian, telah terbentuknya regulasi dan pengawasan secara lengkap, hingga di tingkat TPS.
Regulasi serta pengawasan hingga di tingkat paling bawah tersebut ujar Wahyu dinilai sudah mampu untuk melakukan pencegahan, terhadap hal-hal yang akan terjadi di luar ketentuan saat pemungutan suara berlangsung.
Sebab saat ini, menurutnya, ada asumsi yang berkembang bahwa semakin 'mahir' seseorang menjadi penyelenggara Pemilu, maka ada kecenderungan melakukan hal-hal di luar ketentuan.
Baca juga: Digerebek Saat Asyik Tidur, Pria di Tanbu Kalsel Terbukti Simpan Sabu dan Ekstasi
Baca juga: Enam Pelaku Pengeroyokan Diamankan Satreskrim Polres Tabalong, Ajakan ke Tempat Hiburan Jadi Pemicu
"Asumsi penyelenggara Pemilu mahir ini tadi sudah dapat diproteksi dengan adanya regulasi yang sangat lengkap," ujarnya.
Penghapusan periodesasi ini, ujar Wahyu, tentunya sangat menguntungkan bagi Badan Ad Hoc maupun bagi KPU.
"Dengan aturan ini, kami tentu memiliki lebih banyak opsi untuk memilih PPK dan PPS, kemudian bagi Badan Ad Hoc yang berpengalam mereka paling tidak bisa meminimalisir kesalahan, karena sudah berpengalaman," jelasnya.
(Banjarmasinpost.co.id/Muhammad Rahmadi)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/banjarmasin/foto/bank/originals/Komisioner-KPU-Kota-Banjarbaru-Muhammad-Wahyu-NZ-selasa-08112022.jpg)