Pemilu 2024
Jelang Pemilu 2024, Sosialisasi di Barabai tentang Aturan dan Non Peraturan Baswaslu
Jelang Pemilu 2024. Akademisi, partai politik dan persdiundang pada kegiatan sosialiasi di Barabai, HST, tentang aturan dan non peraturan Baswaslu.
Penulis: Hanani | Editor: Alpri Widianjono
BANJARMASINPOST.CO.ID, BARABAI - Badan Pengawas Pemilu Kabupaten Hulu Sungai Tengah (HST) melaksanakan sosialisasi dan implementasi peraturan dan non peraturan Bawaslu pada Pemilu 2024.
Kegiatan di Guest House Shaza Syariah di Kota Barabai, Kabupaten HST, Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel), Rabu (9/11/2022) tersebut menghadirkan peserta dari seluruh anggota panwascam, ormas/OKP, serta unsur pers.
Dihadiri pula perwakilan dari Kesbangpol, Polres, Kejari, Kemenag dan Forum Kerukunan Antar Umat Beragama.
Sedangkan narasumber, Bawaslu HST menghadirkan KH Sarbaini Khaira, akademisi dari Universitas Nahdlatul Ulama Kalimantan Selatan (UNU Kalsel), serta Divisi Hukum dan Pegawasan dari KPU HST Murjani.
Komisioner Bawaslu HST membawahi Koordinator Divisi SDM Organisasi dan Data Informasi, Yusran, menjelaskan, ada peraturan KPU dan Peraturan Bawaslu yang harus besinergi.
Baca juga: Datangi Keributan di Kafe Jalan Hasan Basri Banjarmasin, Polisi Malah Diancam Lelaki Gempal Ini
Baca juga: Meninggal Kecelakaan, Gadis Asal Warukin Tabalong Kalsel Ini Tinggalkan Ayah Ibu yang Stroke
Baca juga: Warga Barambai Kabupaten Batola Bacok Isteri dan Mertua, Begini Keterangan Polisi
Untuk itu, penting menghadirkan sesama penyelenggaran pemilu dan masyarakat dari berbagai kalangan agar bisa bersinergi.
Sementara itu, Ketua Bawaslu HST Meilinasa, menjelaskan, tahapan pemilu sudah mulai dari sekarang.
Saat ini, Bawaslu HST melakukan pengawasan untuk tahap verifikasi faktual, baik keanggotaan parpol, parpol hingga bakal calon legislator.
Diakui Meilinasari, jumlah petugas Panwascam hanya tiga orang per kecamatan, belum efektif.
“Karena itu, kami menggandeng berbagai kalangan dalam melakukan pengawasan. Semua unsur bisa ikut mengawasi agar pemilu berjalan damai, jujur dan adil, sesuai peraturan yang berlaku,” urainya.
Baca juga: Korupsi Rp 1,35 Miliar, Vonis Penjara Mantan Bendahara Bawaslu Banjar Saupiah 6 Tahun
Baca juga: Penyidik Polres Tanbu Kalsel Limpahkan Berkas Dugaan Korupsi Mantan Kades Barugelang ke Jaksa
Sedangkan KH Sarbaini Khaira dari UNU Kalsel, menyampaikan materi mengenai peraturan Bawaslu dan non peraturan Bawaslu seputar tahapan Pemilu 2024.
Khususnya, terkait pengawasan tahapan pendaftaran berdasarkan surat edaran Bawaslu Nomor 19 Tahun 2020 tentang pengawasan partai politik adalah melakukan pengawasan verifikasi, mengacu pada alat kerja yang ada.
Kemudian, pengawasan verifikasi parpol terhadap data di SIpol, membentuk tim fasilitas pengawasan terhadap semua data melekat. Selanjutnya, mencatat dan menuangkan pada Form A.
“Bawaslu tidak boleh menandatangani berita acara, dokumen yang diterbitkan KPU, terkait tahapan [endaftaran, verifikasi dan penetapan parpol. Penyampaian laporan pertanggungjawaban secara berjenjang. Mulai Bawaslu RI, Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/kota,” urai dia.
Selanjutnya, Murjani dari KPU HST, menyampaikan materi UU Nomor 7 tahun 2027 tentang Pemilu.
Baca juga: Dipicu Cemburu dan di Bawah Pengaruh Alkohol, Pria di Banjarbaru Ancam Perempuan Beranak Pakai Sajam
Baca juga: Ibu Bayi Laki-laki Dibuang di Pulau Kerasian Kotabaru Kalsel Terungkap, Pelaku Wanita 22 Tahun
Baca juga: Simpan Ribuan Butir Zenith di Dalam Rumah, Warga Guntung Paikat Digiring ke Mapolres Banjarbaru
