Pemilu 2024

Belum Memenuhi Syarat untuk Ikut Pemilu 2024, PSI Kalsel Maksimalkan Perekrutan Anggota

Empat kabupaten di bawah PSI Kalsel tak memenuhi syarat, sehingga akan dilakukan perekrutan anggota, yaitu di Batola, Banjar, Tapin dan HSU.

Penulis: Muhammad Syaiful Riki | Editor: Alpri Widianjono
BANJARMASINPOST.CO.ID/MUHAMMAD SYAIFUL RIKI
Kantor DPW Partai Solidaritas Indonesia (PSI) di Jalan Adhyaksa, Kota Banjarmasin, Provinsi Kalimantan Selatan, Kamis (10/11/2022). 

BANJARMASINPOST.CO.ID, BANJARMASIN - Partai Solidaritas Indonesia (PSI) di Kalimantan Selatan (Kalsel), berdasar hasil verifikasi faktual, ada empat kepengurusan di daerahnya yang Belum Memenuhi Syarat (BMS). 

Keempatnya adalah Kabupaten Barito Kuala (Batola), Kabupaten Banjar, Kabupaten Tapin dan Kabupaten Hulu Sungai Utara (HSU).

“Secara perhitungan, Alhamdulillah, kami 65 persen selesai,” kata Ketua DPW PSI Kalsel, Ananta Agung Junaedy, Kamis (10/11/2022).

Namun, itu saja belum cukup. DPW PSI Kalsel harus lolos minimal 75 persen saat masa perbaikan dokumen persyaratan.

Baca juga: Mobil Pemadam Kebakaran Bertabrakan dengan Mobil Pribadi di Lampu Merah Flyover Banjarmasin

Baca juga: Penganiayaan di Kalsel - Pria di Tanbu Pukul dan Menendang sang Kekasih hingga Lebam

Baca juga: Polsek KPL Banjarmasin Cegat Pengiriman Truk Curian dari Jambi ke Kalimantan Selatan

Hal tersebut sesuai ketentuan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 4 Tahun 2022.

Lelaki yang akrab Bro Edy itu, melanjutkan, pihaknya akan memaksimalkan perekrutan anggota baru, khususnya di daerah yang BMS.

Alhamdulillah, progres sampai hari ini sudah bagus semua,” ujarnya.

Dia pun mengaku tetap optimistis DPW PSI Kalsel bisa memenuhi syarat pada masa perbaikan.

Baca juga: Penusukan di Banjarmasin, Kesal Ditatap, Pemuda Ini Tikam Seorang Pelajar di Jalan Yos Sudarso

Baca juga: Diguyur Hujan Sejak Sore, Belasan Rumah di Desa Solan Tabalong Sempat Kebanjiran

“Sebab, kalau satu saja provinsi tidak memenuhi syarat, otomatis di pusat tidak lolos,” pungkasnya.

Perbaikan dokumen persyaratan berlangsung pada 10-23 November 2022. Sementara itu, verifikasi faktual perbaikan mulai dilakukan pada 24 November sampai 7 Desember 2022.

Jika tidak memenuhi syarat, maka tidak diterima. Sedangkan yang memenuhi syarat, langsung mengikuti tahapan penetapan parpol peserta Pemilu 2024.

(Banjarmasinpost.co.id/Muhammad Syaiful Riki)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved