Korupsi di Kalsel
Kebut Pembuktian Dugaan Korupsi Suap, Majelis Hakim Jadwalkan Sidang Mardani Dua Kali Sepekan
Sidang terdakwa dugaan korupsi suap Mantan Bupati Tanah Bumbu (Tanbu), Mardani H Maming dijadwalkan sepekan dua kali
Penulis: Achmad Maudhody | Editor: Hari Widodo
Banjarmasinpost.co.id/Achmad Maudhody
Terdakwa Dugaan Korupsi Mantan Bupati Tanbu, Mardani H Maming hadir secara virtual dari Gedung Merah Putih KPK. (Kanan) 18 penasehat hukum hadir mendampingi Mardani di Pengadilan Tipikir Banjarmasin, Kamis (10/11/2022).
Pertama yakni Pasal 12 huruf b Jo. Pasal 18 Undang-Undang (UU) Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Lalu pada dakwaan alternatif kedua Pasal 11 Jo. Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (Banjarmasinpost.co.id/Achmad Maudhody)
