Korupsi di Kalsel
Kebut Pembuktian Dugaan Korupsi Suap, Majelis Hakim Jadwalkan Sidang Mardani Dua Kali Sepekan
Sidang terdakwa dugaan korupsi suap Mantan Bupati Tanah Bumbu (Tanbu), Mardani H Maming dijadwalkan sepekan dua kali
Penulis: Achmad Maudhody | Editor: Hari Widodo
BANJARMASINPOST.CO.ID, BANJARMASIN - Pasca sidang perdana agenda pembacaan dakwaan, Kamis (10/11/2022), terdakwa dugaan korupsi suap Mantan Bupati Tanah Bumbu (Tanbu), Mardani H Maming tak mengajukan eksepsi.
Artinya persidangan akan dilanjutkan dengan agenda pembuktian yakni pemeriksaan saksi-saksi.
Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Budhi Sarumpaet mengatakan, dalam berkas perkara ada 43 saksi.
"Selain itu ada juga 3 saksi ahli yang akan kami hadirkan," kata Budhi kepada Banjarmasinpost.co.id.
Baca juga: Didakwa Terima Suap Rp 118 Miliar, Mantan Bupati Tanbu Mardani H Maming Tak Ajukan Eksepsi
Baca juga: Hadir Virtual Sidang Dugaan Korupsi Perkara Suap, Mardani H Maming Didampingi 18 Penasihat Hukum
Baca juga: Sidang Dugaan Korupsi Mantan Bupati Tanbu, Mardani Koleksi Jam Tangan Richard Mille Harga Miliaran
Dengan banyaknya jumlah saksi-saksi yang bakal dihadirkan itu, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Banjarmasin pemeriksa dan pengadil perkara ini menjadwalkan persidangan digelar dua kali dalam sepekan.
"Kita jadwalkan sidang setiap Hari Kamis dan Jumat setiap minggu. Jadi supaya dalam sebulan saksi-saksi dari penuntut umum mudah-mudahan selesai diperiksa," kata Ketua Majelis Hakim, Heru Kuntjoro.
Bahkan dalam sehari Majelis berharap bisa mendengar dan menggali keterangan dari 10 saksi sekaligus.
Disepakati oleh Jaksa Penuntut Umum KPK dan Tim Penasihat Hukum terdakwa, pola jadwal sidang dua kali sepekan ini bakal dimulai pada Kamis (17/11/2022) dan Jumat (18/11/2022).
Gayung bersambut, Ketua Tim Penasihat Hukum terdakwa Mardani yaitu Abdul Qodir juga menginginkan proses persidangan segera masuk dalam tahap pembuktian.
"Kami sudah mendengarkan dakwaan, kami menilai tidak perlu membuat eksepsi. Kami ingin cepat saja ke pembuktian pemeriksaan saksi," kata Abdul Qodir.
Terkait persidangan ini, Abdul Qodir berharap masyarakat bisa terus memonitor dan memantau seluruh rangkaian persidangan tersebut.
"Terutama nanti di pembuktian ada saksi-saksi, tolong terus dipantau supaya sidang ini bisa berjalan bebas, adil dan imparsial," kata Abdul Qodir.
Terkait perkaranya, Penuntut Umum KPK mendakwa Mantan Bupati Tanah Bumbu, Mardani H Maming telah menerima hadiah atau gratifikasi dari seorang pengusaha pertambangan yakni Mantan Direktur PT Prolindo Cipta Nusantara (PCN), Almarhum Henry Soetio.
Penuntut Umum KPK memaparkan, total tak kurang dari Rp 118 miliar hadiah atau gratifikasi diterima terdakwa dari almarhum Henry baik melalui perantara perusahaan yang terafiliasi dengan terdakwa maupun melalui perantara.
Mantan Bupati Tanbu dua periode itu didakwa Jaksa Penuntut Umum KPK dua dakwaan alternatif.
Baca juga: Batal Dipindah ke Banjarmasin, Mardani H Maming Tetap Ditahan di Pomdam Jaya Jakarta
