Religi
Hukum Membatalkan Nazar, Ustadz Adi Hidayat Jelaskan Makna dan Ketentuannya
Pendakwah Ustadz Adi Hidayat menjelaskan hukum membatalkan nazar.Kaum muslimin hendaknya mengetahui makna dan ketentuannya nazar.
Penulis: Mariana | Editor: M.Risman Noor
BANJARMASINPOST.CO.ID - Pendakwah Ustadz Adi Hidayat menjelaskan hukum membatalkan nazar.
Kaum muslimin hendaknya mengetahui makna dan ketentuannya nazar, Ustadz Adi Hidayat mengatakan adanya nazar dapat mengubah hukum suatu perbuatan atau ibadah.
Sehingga diterangkan Ustadz Adi Hidayat, seseorang mewajibkan kepada dirinya sendiri yang asalanya tidak ada dalam ketentuan syariat Islam.
Ustadz Adi Hidayat menjelaskan nazar pada awalnya tidak berlaku hukum umum pada umat Islam.
"Tapi seseorang melekatkan itu kepada dirinya sendiri untuk melakukan sesuatu, bentuk nazar ada dua, yang pertama dibenarkan secara syariat dalam ketaatan kepada Allah, yang kedua mengerjakan kewajiban yang bertentangan dengan nilai syariat atau maksiat," terang Ustadz Adi Hidayat dilansir Banjarmasinpost.co.id dari kanal youtube Adi Hidayat Official.
Sabda Nabi Muhammad SAW melalui Siti Aisya dalam hadist yang diriwayatkan Imam Bukhari, nazar yang mengarah kepada ketaatan maka lakukan ketaatan itu.
Misalnya seseorang yang bernazar mendapatkan promosi jabatan tertentu, maka akan menyantuni 10 anak yatim, perbuatan ini adalah bagian dari ketaatan kepada Allah SWT.
Baca juga: Keutamaan Wudhu bagi Umat Islam, Ustadz Khalid Basalamah Jelaskan Dosa-dosa Berguguran
Baca juga: Bolehkah Memakai Parfum Beralkohol? Buya Yahya Jelaskan Bisa Sebabkan Ibadah Menjadi Tidak Sah
"Bagian ibadah yang dibenarkan dalam syariat Islam, hukumnya umum, tapi orang itu menjadikan itu mengikat untuk dirinya, sedangkan dalam Alquran Surah Al-Maun menjelaskan mengenai santunan orang-orang miskin, atau secara spesifik sabda Nabi SAW mengenai menyantuni anak yatim," paparnya.
Misalnya nazar lainnya, jika promosi jabatan maka akan menunaikan ibadah haji atau ibadah umrah.
Ibadah haji dan umrah hukumnya terbuka, kapanpun ada kemampuan bisa dilaksanakan. Namun orang itu mengikat dirinya untuk menunaikan itu.
"Jika seseorang mengikat dirinya dalam ketaatan sabda Nabi SAW maka lakukan," tegasnya.
Namun jika seseorang bernazar kepada Allah dalam konteks untuk melakukan maksiat maka hendaknya tidak dilakukan, dilarang bermaksiat kepada Allah SWT.
Contoh nazar yang dilarang adalah seseorang yang berjanji jika dapat promosi jabatan maka akan berjudi atau mabuk-mabukan. Itu adalah hal yang tidak dibenarkan atau tidak boleh dilakukan.
"Apabila Allah kabulkan keinginan itu maka orang tersebut terikat dengan nazar, dengan ketentuan, kewajiban yang melekat pada harapan yang disebutkan," jelas Ustadz Adi Hidayat.
Baca juga: Keutamaan Wudhu bagi Umat Islam, Ustadz Khalid Basalamah Jelaskan Dosa-dosa Berguguran
Ayat-ayat tentang Nazar dalam Alquran
Surah Al-Insan Ayat 7
يُوفُونَ بِٱلنَّذْرِ وَيَخَافُونَ يَوْمًا كَانَ شَرُّهُۥ مُسْتَطِيرًا
Yụfụna bin-nażri wa yakhāfụna yaumang kāna syarruhụ mustaṭīrā
Artinya: Mereka menunaikan nazar dan takut akan suatu hari yang azabnya merata di mana-mana.
Surat Al-Hajj Ayat 29
ثُمَّ لْيَقْضُوا۟ تَفَثَهُمْ وَلْيُوفُوا۟ نُذُورَهُمْ وَلْيَطَّوَّفُوا۟ بِٱلْبَيْتِ ٱلْعَتِيقِ
ṡummalyaqḍụ tafaṡahum walyụfụ nużụrahum walyaṭṭawwafụ bil-baitil-'atīq
Artinya: Kemudian, hendaklah mereka menghilangkan kotoran yang ada pada badan mereka dan hendaklah mereka menyempurnakan nazar-nazar mereka dan hendaklah mereka melakukan melakukan thawaf sekeliling rumah yang tua itu (Baitullah).
Surat Ali ‘Imran Ayat 35
إِذْ قَالَتِ ٱمْرَأَتُ عِمْرَٰنَ رَبِّ إِنِّى نَذَرْتُ لَكَ مَا فِى بَطْنِى مُحَرَّرًا فَتَقَبَّلْ مِنِّىٓ ۖ إِنَّكَ أَنتَ ٱلسَّمِيعُ ٱلْعَلِيمُ
Iż qālatimra`atu 'imrāna rabbi innī nażartu laka mā fī baṭnī muḥarraran fa taqabbal minnī, innaka antas-samī'ul-'alīm
Artinya: (Ingatlah), ketika isteri 'Imran berkata: "Ya Tuhanku, sesungguhnya aku menazarkan kepada Engkau anak yang dalam kandunganku menjadi hamba yang saleh dan berkhidmat (di Baitul Maqdis). Karena itu terimalah (nazar) itu dari padaku. Sesungguhnya Engkaulah Yang Maha Mendengar lagi Maha Mengetahui".
"Berdasarkan nazar istri Ali 'Imran, maka lahirlah anak perempuan yang diberi nama Maryam, kalau nazar siap dilakukan lahir anaknya maka dikondisikan semua perangkat-perangkatnya menyiapkan anak tersebut menjadi ahli Alquran, atau ahli hadist maka siapkan perangkatnya, begitu lahir beri nama yang sesuai," imbau Ustadz Adi Hidayat.
Baca juga: Jenis Gula yang Baik untuk Dikonsumsi, dr Zaidul Akbar Jelaskan Kandungan Air Tebu
Sehingga kalau sudah bernazar dan itu positif maka hukumnya wajib berdasarkan ayat-ayat Alquran yang telah disebutkan.
Persoalan lainnya mampu atau tidaknya untuk menunaikan nazar tersebut, misalnya sudah bernazar sepanjang berkehidupan maka berusaha untuk menunaikannya.
Misalnya nazar menyantuni anak yatim ketika naik jabatan, maka berusaha menyantuni. Mencari usaha yang maksimal sampai bisa menyantuni anak yatim tersebut.
"Jangan ditunda-tunda, begitu ada kemampuan lakukan, karena itu nikmat dan kasih sayang yang Allah berikan untuk memenuhi nazar, kalau sampai meninggal dunia tidak ditunaikan maka tidak berdosa sepanjang sudah berusaha melakukannya atau menepatinya," urai Ustadz Adi Hidayat.
Kesimpulannya adalah nazar tidak bisa dibatalkan atau digugurkan, babnya sebatas mampu atau tidak untuk melakukannya. Nazar akan batal atau gugur dengan sendirinya jika nazar tersebut adalah mengarah dalam bentuk maksiat.
(Banjarmasinpost.co.id/Mariana)