Berita Tabalong

Lepas Tuntutan Hukum karena Restoratif Justice, Kejari Tabalong Pulangkan Tersangka Penipuan

Persetujuan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif justice dibacakan langsung Kajari Tabalong Mohamad Ridosan.

Penulis: Dony Usman | Editor: Eka Dinayanti
Kejari Tabalong
Persetujuan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif justice perkara penipuan dan penggelapan saat dibacakan Kajari Tabalong Mohamad Ridosan 

BANJARMASINPOST.CO.ID, TANJUNG - Penyelesaian proses hukum lewat restoratif justice (RJ) kembali dilakukan pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Tabalong.

Kali ini tersangka dugaan penipuan penggelapan, Cornelius Palino Alias Gumpal (45), yang terbebas dari tuntutan hukum karena RJ.

Persetujuan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif justice ini dibacakan langsung Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Tabalong Mohamad Ridosan.

Saat itu kajari juga didampingi Kasi Intel Amanda Adelina, Kasipidum Novitasari dan juga Jaksa Penuntut Umum Gede Agastia Erlandi.

Tersangka pun turut dihadirkan langsung di Kantor Kejari Tabalong untuk mengikuti pembacaaan surat ketetapan penyelesaian perkara yang dijalaninya.

Baca juga: Air Sungai Meluap, Empat Desa di Kecamatan Haruai Tabalong Dilanda Banjir

Baca juga: Atasi Kenaikan Harga, Diskopukmperindag Tabalong Luncurkan Program Subsidi Beras di Pasar Rakyat

Kajari Tabalong Mohamad Ridosan melalui Kasi Intel Amanda Adelina, Kamis (1711/2022), membenarkan, permohonan persetujuan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif justice tersebut.

Menurutnya, penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restorative justice sesuai dengan surat ketetapan penyelesaian perkara No: Tap-210/O.3.16/Eoh.2/11/2022 tanggal 16 November 2022.

Dimana sebelumnya telah dilakukan ekspose pada Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Selatan (Kalsel), 10 November 2022 dan pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum, 15 November 2022.

Selanjutnya dikeluarkanlah surat persetujuan penyelesaian perkara berdasarkan keadilan restoratif oleh Kepala Kejati Kalsel, 15 November 2022.

"Kemudian pembacaan surat ketetapan penyelesaian perkara di Kejaksaan Negeri Tabalong dilaksanakan kemarin, Rabu 16 November 2022," kata Amanda.

Sebelum membacakan surat ketetapan penyelesaian perkara Kajari Tabalong, telah menerbitkan surat perintah pengeluaran dari tahanan dengan nomor Print 897/O.3.16/Eoh.2/11/2022 tanggal 16 November 2022.

Ini agar tersangka dapat dihadirkan di kantor Kejari Tabalong untuk selanjutnya diantarkan kembali ke keluarganya.

Ditambahkannya, berdasarkan ketentuan Pasal 5 Perja 15/2020 Jo. SEJA 01/E/EJP/02/2022, tersangka telah memenuhi syarat dalam ketentuan untuk bisa masuk dalam penyelesaian perkara berdasarkan keadilan restoratif.

Syaratnya, tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana, kemudian tindak pidana yang disangkakan diancam dengan pidana denda atau diancam dengan pidana penjara tidak lebih dari 5 tahun.

Juga memenuhi kerangka pikir keadilan restorative antara lain dengan memperhatikan atau mempertimbangkan keadaan tersangka yang menyesali perbuatannya dan berjanji tidak akan mengulangi.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved