Berita Tabalong
Lepas Tuntutan Hukum karena Restoratif Justice, Kejari Tabalong Pulangkan Tersangka Penipuan
Persetujuan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif justice dibacakan langsung Kajari Tabalong Mohamad Ridosan.
Penulis: Dony Usman | Editor: Eka Dinayanti
Kemudian tersangka telah memberikan ganti kerugian berupa pengembalian uang sebesar Rp85 juta kepada korban.
Diketahui, tersangka yang merupakan warga Desa Warukin, Kecamatan Tanta, Tabalong ini jalani proses hukum karena telah melakukan tindak pidana penipuan yang melanggar pasal 378 KHUP atau tindak pidana penggelapan yang melanggar pasal 372 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 4 tahun.
Sedangkan yang jadi korban Yedi Yulianto (59), warga Banjarmasin Selatan, Kota Banjarmasin, Kalimantan Selatan.
Kejadian berawal saat tersangka menerima titipan mobil Mitsubishi Triton DA 8122 HJ dari Ghofur Nurcholis dengan maksud untuk direntalkan ke PT Buma karena agak berat membayarkan kredit bulanannya.
Baca juga: Lajang Obesitas Kurau Bakal Kembali Dievakuasi ke Pelaihari, Bukan Ke RS Tapi Dirawat di Tempat Ini
Selanjutnya tanpa sepengetahuan dari pemilik mobil, Jumat 10 Juni 2022 sekitar pukul 14.00 Wita, di sebuah kafe di Jalan Singa Karsa, Kandangan, Kabupaten Hulu Sungai Selatan (HSS), tersangka menawarkan mobil tersebut kepada korban Yedi Yulianto untuk take-over kredit.
Saat itu tersangka mengatakan mobil tersebut miliknya dan mengiming-imingi korban dengan keuntungan Rp 6 juta - Rp 9 juta perbulan dari direntalkan di PT Buma.
Kemudian tersangka dan korban Yedi Yulianto menyepakati harga take over Rp 85 juta, dengan Rp 35 juta dibayarkan saat pertemuan pertama di HSS dan sisanya Rp 50 juta dibayarkan di Tabalong.
Namun setelah dilakukan pembayaran, mobil tersebuttidak pernah diserahkan kepada korban Yedi Yulianto, hingga akhirnya mengetahui ternyata pemilik mobil sebenarnya adalah Ghofur Nurcholis.
Sejak saat itu tersangka tidak bisa dihubungi korban Yedi Yulianto dan karena merasa dirugikan kejadian itu dilaporkan ke polisi sampai akhirnya tersangka bisa diamankan untuk jalani proses hukum.
(banjarmasinpost.co.id/donyusman)
