Berita Tapin
Kejari Tapin Musnahkan Barang Bukti Perkara Tindak Pidana Umum
pemusnahan barang bukti perkara tindak pidana umum ini disaksikan para kepala seksi Kejaksaan Negeri Tapin.
Penulis: Stanislaus Sene | Editor: Eka Dinayanti
BANJARMASINPOST.CO.ID, RANTAU - Kejaksaan Negeri Tapin melalui Seksi Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan melakukan pemusnahan barang bukti atau barang rampasan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap atau Inkracht, Kamis (24/11/2022).
Pemusnahan barang bukti atau barang rampasan dipimpin Kepala Kejaksaan Negeri Tapin, Adi Fakhruddin.
Pantauan Banjarmasinpost.co.id pemusnahan barang bukti perkara tindak pidana umum ini disaksikan para kepala seksi Kejaksaan Negeri Tapin.
Adi Fakhruddin mengatakan pemusnahan barang bukti ini berasal dari perkara tindak pidana umum periode Juli hingga Agustus 2022.
Baca juga: Cemburu Jadi Motif Pembunuhan Sadis di Warung Malam Tapin, Korban Ditusuk hingga Usus Terburai
Baca juga: Mesin Bermasalah, Satu Unit Truk Bermuatan Semen Terbalik di Binuang Tapin, Tidak Ada Korban Jiwa
"Totalnya 53 perkara dari Perkara Tindak Pidana Umum yakni narkotika sebanyak 13 perkara, undang-undang kesehatan 3 perkara, undang-undang darurat 6 perkara dan barang bukti lain yang dirampas 25 perkara dan tipiring sebanyak 6 perkara," jelasnya.
Adi mengatakan semua barang bukti dari tindak pidana umum ini telah mempunyai kekuatan hukum tetap atau Inkracht.
Sementara itu, Kasi Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan Kejaksaan Negeri Tapin, Irfan Harisman mengatakan rincian barang bukti yang dimusnahkan antara lain sabu seberat 37,85 gram dari 13 perkara.
"Undang-undang kesehatan sebanyak 3 perkara, dengan rincian berupa Dextro sebanyak 420 butir, Undang–Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 berupa 6 bilah senjata tajam," bebernya.
Irfan mengatakan, selanjutnya barang bukti lainnya yang dirampas untuk dimusnahkan sebanyak 25 perkara dan tipiring sebanyak 27 botol minuman keras. (
Banjarmasinpost.co.id/Stanislaus sene)