Berita Banjarmasin

UMP Kalsel 2023 Naik 8,83 Persen Beredar di Medsos, Begini Respon Apindo

UMP Kalsel 2023 bakal naik 8,83 persen ramai beredar di media sosial. Terkait itu, Apindo Kalsel tetap berpedoman pada PP Nomor 36/2021

Tayang:
Penulis: Muhammad Syaiful Riki | Editor: Hari Widodo
istimewa
Ketua Apindo Kalsel, H Supriadi. 

BANJARMASINPOST.CO.ID, BANJARMASIN - Upah Minimun Provinsi (UMP) Kalimantan Selatan (Kalsel) tahun 2023 bakal naik sebesar 8,83 persen.

Kabar tersebut ramai beredar di berbagai media sosial, Kamis (24/11/2022).

Kendati demikian, Ketua Aosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Kalsel, Supriadi menyatakan pihaknya tetap berpedoman pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021.

PP 36/2021 merupakan aturan sebelum terbitnya Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 18 Tahun 2022 tentang pengupahan.

Apindo Kalsel tegas menolak Permenaker yang ditandatangani langsung Menteri Ida Fauziyah, pada 16 November lalu.

Baca juga: Kadisnakertrans Akui Kebenaran Bocoran  di Medsos, Kenaikan UMP Kalsel 2023 Sekitar Rp 200 Ribuan

Baca juga: Daya Beli Turun Terdampak Kenaikan BBM, Karyawati PT Baramarta Ini Berharap UMP Kalsel Rp 3,5 Juta

Saat ini, Dewan Pimpinan Nasional (DPN) Apindo dalam proses pengajuan uji materiil di Mahkamah Agung (MA).

"Kami tetap menunggu hasil uji materiil Permenaker 18/2022, semoga sebelum di berlakukan UMP tahun 2023 sudah ada hasil uji materiil tersebut, sehingga pengusaha dan investor mendapat kepastian hukum," ucapnya.

Permenaker 18/2/22 dinilai sebagai produk hukum yang cacat. Sebab dibuat secara tergesa dan kental nuansa politik.

"Masa iya permenaker bisa bertentangan dengan peraturan pemerintah, inikan hirarki peraturan perundanganya gimana," ujarnya

Belum lagi, lanjut Supriadi, Permenaker 18/2022 hanya berlaku untuk upah minimun tahun 2023.

Supriadi lantas mempertanyakan terkait regulasi upah minimum pada 2024.

"Inikan bisa membenturkan pengusaha dengan pekerja," tuturnya.

Baca juga: Perhitungan UMP Kalsel 2023 Berdasarkan Pertumbuhan Ekonomi dan Inflasi

Dia berharap pemerintah dapat mengambil kebijakan yang bisa memberikan kepastian hukum. Sehingga tidak membuat gamang investor yang bisa saja merelokasi usaha mereka ke negara lain.

"Saat ini kami sangat memahami kesulitan pekerja yang terdampak akibat pendemi dan beberapa tahun ini tidak mengalami kenaikan yang signifikan. Tapi di satu sisi, saat ini pengusaha juga merasakan hal yang sama, sangat terdampak akibat pandemi," pungkasnya.

(Banjarmasinpost.co.id/Muhammad Syaiful Riki)

 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved