DPRD Kalsel

Komisi I DPRD Kalsel ke Kemenpan RB Bahas Tindak Lanjut Pendataan Pegawai Non ASN

Komisi I DPRD Kalsel ke Kemenpan RB bahas kelanjutan pendataan Pegawai non ASN, menurut pejabat deputi hanya untuk mengetahui jumlah tenaga honorer.

Penulis: Milna Sari | Editor: Alpri Widianjono
HUMAS DPRD PROVINSI KALSEL
Unsur pimpinan dan Komisi I DPRD Provinsi Kalimantan Selatan saat di Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) Republik Indonesia, Senin (28/11/2022). 

BANJARMASINPOST.CO.ID, JAKARTA - Komisi I DPRD Provinsi Kalimantan Selatan melaksanakan kunjungan kerja ke Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) Republik Indonesia.

Agenda rombongan di Jakarta pada Senin (28/11/2022) tersebut adalah terkait tindak lanjut pendataan Pegawai non ASN.

Hadir dalam pertemuan itu Wakil Ketua DPRD Kalsel Syarifuddin, SE, dan Hj Karmila, serta Ketua Komisi I dan beberapa anggota Komisi I DPRD Kalsel lainnya.

Ketua Komisi I DPRD Kalsel Hj Rachmah Norlias, mengungkapkan, tujuan kunjungan adalah konsultasi atas kelanjutan tenaga honorer pasca pendataan beberapa waktu yang telah lewat di Provinsi Kalimantan Selatan.

Dalam pertemuaan tersebut terungkap bahwa pada prinsipnya Kemenpan RB telah melakukan pendataan-pendataan Non ASN di daerah-daerah.

Unsur pimpinan dan Komisi I DPRD kalsel kunker ke Kemenpan RB Senin (28/11/2022).
Unsur pimpinan dan Komisi I DPRD Provinsi Kalimantan Selatan saat melaksanakan kunjungan kerja ke Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) Republik Indonesia, Senin (28/11/2022).

Hal ini dimaksudkan hanya untuk pendataan saja, serta untuk mengetahui sejauh mana dan seberapa banyak jumlah tenaga honorer secara nasional.

Jadi, bukan berarti secara otomatis diikut sertakan sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K). 

"Diketahui, untuk pegawai P3K, perekrutannya nanti disesuikan dengan keahlian dan kriteria yang ada di kementerian,"  ucap Hj Rachmah Norlias.

Sedangkan Deputi Bidang Sumber Daya Manusia Kemenpan RB, Widaryati Hestiarsih, SKom, mengatakan, pendataan non ASN tersebut hanya untuk mengetahui seberapa banyak jumlah tenaga honorer yang di daerah-daerah.

"Endingnya, kami tetap mengacu sesuai dengan surat Menteri PANRB tanggal 29 September Nomor B/1917/M.SM.01.00/ 2022 tentang tindak lanjut pendataan tenaga non ASN di lingkungan instansi pemerintah. Pada intinya adalah hanya untuk pendataan tenaga honorer saja, bukan secara otomatis sebagai pegawai P3K," jelasnya lagi.

Dalam dialog tersebut anggota Komisi I DPRD Kalsel, H Haryanto, mempertanyakan posisi Tunjangan Kinerja (Tuken) P3K yang ada di Provinsi Kalimantan Selatan yang persis sama dengan PNS, dengan catatan kelas jabatannya sama. 

Pihak Kemenpan RB menjelaskan bahwa besaran tunjangan P3K tersebut tetap mengacu pada Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara.

Serta, mengacu pula pada Peraturan Presiden Nomer 98 Tahun 2020 tentang Gaji dan Tunjangan P3K, lengkap dengan besaran angka.

Di antaranya, terdapat di pasal 1 bahwa tunjangan P3K untuk Pusat dianggarkan oleh APBN. Sedangkan untuk daerah-daerah, dianggarkan oleh APBD.

Pada kunjungan kerja Komisi I DPRD Kalsel ke Kemenpan RB di Jakarta ini turut didamping Kepala Biro Organisasi, Galuh Tantri, dan beberapa Pejabat Biro Organisasi Provinsi Kalsel beserta staf. (AOL/*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved