Berita Tanahbumbu
Tuntaskan Bahas UMK Tanahbumbu 2023, Hasilnya Dilaporkan ke Bupati
Pembahasan Upah Minimum Kabupaten (UMK) di Tanahbumbu 2023 telah dituntaskan. Kini, hasil pembahasan UMK dilaporkan ke Bupati
Penulis: Man Hidayat | Editor: Hari Widodo
BANJARMASINPOST.CO.ID, BATULICIN - Pasca Penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) di Kalimantan Selatan (Kalsel), kini Upah Minimum Kabupaten (UMK) pun dibahas.
Penyesuaian UMK Tanahbumbu 2022 setelah adanya penetapan UMP tersebut yang memang rutin tiap tahun digelar tak terkecuali di Kabupaten Tanahbumbu (Tanbu).
Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Tanbu, M Avian Noor, saat mengatakan, kini telah selesai melakukan pembahasan.
Setelah dibahas beberapa hari bersama pihak terkait, maka sudah ada kesepakatan penetapan UMK di Kabupaten Tanahbumbu.
"Sudah sejak senin lalu kami sudah membahas dan hari Rabu ini lanjutan dan sudah ada putusannya jua," katanya saat dikonfirmasi banjarmasinpost.co.id, Rabu (30/11/2022).
Baca juga: Rincian UMP 2023 di 34 Provinsi di Indonesia, Upah Tertinggi DKI Jakarta, Terendah Jawa Tengah
Baca juga: Pengusaha Terbebani dengan Kenaikan UMP Kalsel 8,4 persen, Khawatirkan Ada PHK Karyawan
Kendati sudah ada putusan, Avian Noor masih enggan membuka angka UMK yang telah dirapatkan dan dibahas bersama pihak-pihak yang punya kapasitas menentukan UMK tersebut.
" Sudah ada hasil, tapi dilaporkan ke bupati dulu untuk minta rekomendasi, dan dibawa ke provinsi, kemudian ditetapkan gubernur, " katanya yang tidak menyebutkan angkanya.
Sementara itu, Irwan salah seorang karyawan perusahaan di Tanbu, berharap UMK kabupaten bisa sesuai harapan dan diatas UMP.
Selain itu, pemerintah punya ketegasan agar nantinya diterapkan jangan hanya sebatas itu saja.
Baca juga: Upah Minimum Kota dan Kabupaten di Kalsel Diumumkan pada Awal Desember 2022
" Semoga kesejahteraan semua karyawan di Tanahbumbu bisa lebih baik lagi dalam hal Gajih. Jangan hanya setelah ada penetapan tetapi perusahaan tidak melaksanakannya, pemkab Tanbu harus punya ketegasan," kata seorang karyawan yang enggan menyebutkan nama tempatnya bekerja.
Diketahui UMK Kabupaten Tanahbumbu di tahun 2021 ada di angka Rp 2.886.366. (Banjarmasinpost.co.id/Man Hidayat)