Berita Banjarmasin

Sidang Dugaan Korupsi Mantan Bupati Tanbu, Jam Tangan Rp 1,95 Miliar untuk Pembayaran Utang

Jaksa Penuntut Umum KPK mendakwa mantan Bupati Tanbu Mardani Maming menerima suap atau gratifikasi karena jasanya meneken SK Bupati Tanbu

Penulis: Achmad Maudhody | Editor: Eka Dinayanti
banjarmasinpost.co.id/achmad maudhody
Mantan Bupati Tanbu, Mardani H Maming hadir secara virtual dalam sidang perkara dugaan korupsi di Pengadilan Tipikor Banjarmasin 

BANJARMASINPOST.CO.ID, BANJARMASIN - Persidangan perkara dugaan korupsi yang menyeret Mantan Bupati Tanah Bumbu (Tanbu), Mardani H Maming sebagai terdakwa kembali digelar di Pengadilan Tipikor Banjarmasin, Jumat (2/12/2022).

Persidangan dipimpin Ketua Majelis Hakim, Heru Kuntjoro dihadiri Tim Jaksa Penuntut Umum KPK dipimpin Budhi Sarumpaet sedangkan terdakwa hadir secara virtual didampingi Tim Kuasa Hukum.

Ada empat saksi dihadirkan dan diperiksa keterangannya dalam sidang kali ini.

Keempatnya berlatarbelakang wiraswasta yakni Zainuddin, Andi Cahyadi, Fajar dan Robert Budiman.

Pada sidang kali ini, pemeriksaan keterangan saksi banyak berkutat soal transaksi pembelian jam tangan mewah melibatkan terdakwa dan Mantan Direktur PT Prolindo Cipta Nusantara (PCN), Henry Soetio.

Baca juga: Sidang Mardani H Maming di Pengadilan Banjarmasin, Saksi Sebut SK Bupati Diberi Tanggal Mundur

Baca juga: Hadir Virtual di Pengadilan Tipikor Banjarmasin, Mardani Bantah Terima Gratifikasi 

Transaksi pembelian jam tangan itu melibatkan saksi Zainuddin selaku pemilik salah satu toko jam tangan di Mall Grand Indonesia Jakarta dan saksi Andy Cahyadi selaku pemilik toko jam tangan di Surabaya.

Saksi Zainuddin mengatakan, terdakwa memang pernah menghubunginya melalui pesan Whatsapp menanyakan terkait jam tangan wanita merek Richard Mille tipe RM 07-01 White Gold.

"Itu Tahun 2017. Beliau (terdakwa) kirim gambar jam tangan via WA," kata Zainuddin.

Zainuddin pun langsung menghubungi rekanannya yakni saksi Andy untuk menyiapkan jam tangan tipe tersebut.

Karena saat itu saksi Andy memiliki stok jam tangan tersebut, Zainuddin lantas menghubungi kembali terdakwa mengabarkan jam tangan yang diinginkan tersedia dengan harga Rp 1,95 miliar.

Namun pembayaran rupanya tak dilakukan oleh terdakwa melainkan oleh Henry Soetio, dimana teknis pembayaran dilakukan melalui transfer dari rekening PT PCN ke rekening milik Andy.

"Nanti yang ngurus pembayaran Henry karena dia ada hutang ke saya. Begitu kata Pak Mardani ke saya," ucap Zainuddin.

Henry kata Zainuddin menyanggupi untuk melakukan pembayaran tersebut.

Setelah pembayaran terkonfirmasi, jam tangan itu lantas diserahkan Zainuddin kepada orang suruhan terdakwa di parkiran Plaza Indonesia.

Selain itu, pada Tahun 2018 Henry Soetio pernah melakukan dua jam tangan lain merek Richard Mille kepadanya masing-masing tipe RM 11-03 seharga Rp 3 miliar dan RM 11-02 seharga Rp 3,2 miliar.

Namun, Ia tak mengetahui apakah dua jam tangan itu digunakan sendiri oleh Henry atau diberikan ke pihak lain.

Baca juga: Persiapan Pengawasan Pemilu 2024, Bawaslu dan Anggota DPR RI Sosialisasi ke Pemilih Disabilitas

Sedangkan saksi Andy menyampaikan, terkait transaksi tersebut Ia hanya berkomunikasi dengan saksi Zainuddin tanpa pernah mengenal terdakwa maupun Henry Soetio.

Ketika diberi kesempatan memberikan tanggapan atas keterangan saksi, terdakwa menyebut, bahwa transaksi pembelian jam tangan Rp 1,95 miliar yang dibayar oleh Henry memang dimaksudkan sebagai pembayaran utang Henry kepadanya.

Dalam dakwaan perkara ini, Jaksa Penuntut Umum KPK mendakwa mantan Bupati Tanbu dua periode ini telah menerima suap atau gratifikasi dari Henry Soetio karena jasanya meneken Surat Keputusan Bupati Tanbu nomor 296 Tahun 2011.

SK Bupati Tanbu itu yakni tentang persetujuan pengalihan izin usaha pertambangan (IUP) operasi produksi (OP) dari PT Bangun Karya Pratama Lestari (BKPL) ke PT PCN.

Selesai memeriksa para saksi, Majelis Hakim menunda sidang untuk kembali dilanjutkan pada Kamis (8/12/2022).

(Banjarmasinpost.co.id/Achmad Maudhody)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved