Religi

Hukum Perempuan Semir Rambut, Simak Penjelasan Buya Yahya dan Pengecualian Dibolehkan

Hukum melakukan semir rambut bagi perempuan dibeberkan Buya Yahya. Simak pula pengecualian yang diperbolehkan.

Penulis: Mariana | Editor: M.Risman Noor
kanal youtube Al-Bahjah TV
Buya Yahya menerangkan mengenai hukum melakukan semir rambut. 

"Dikembalikan kepada niatnya di dalam hati, karena telah dijelaskan warna selain hitam boleh asalkan tidak meniru orang-orang di luar Islam," imbuhnya.

Selain itu, jenis pewarna yang digunakan adalah sejenis pacar atau inai yang dibolehkan, sebagaimana biasa digunakan oleh penduduk Arab.

Sementara pendapat lainnya, mengutip artikel banjarmasinpost.co.id Kamis 30 November 2017, ulama di Banjarmasin, Ustadz Gazali Mukeri, menyatakan, pada dasarnya ulama sepakat menyemir rambut dengan warna selain hitam hukumnya boleh.

Bahkan secara terang-terangan menurut Ustadz Gazali Mukeri, Imam Nawawi mengatakan, hukumnya sunnah berdasarkan keterangan beberapa hadist, antara lain yang diriwayatkan oleh Al-Bukhari dan Muslim.

Dari Abi Hurairah RA Rasulullah SAW bersabda: "Sesungguhnya orang-orang Yahudi dan Nasrani tidak menyemir rambut mereka, maka kalian salahilah perbuatan mereka itu".

Adapun menyemir rambut dengan warna hitam maka ulama sepakat membolehkannya untuk kepentingan berjihad menghadapi musuh dan sepakat mengharamkannya bila bertujuan menipu.

“Tapi mereka berbeda pendapat dalam hal lainya. Dalam kitab-kitab fiqih maupun keterangan hadist setidak-tidaknya ditemukan lima perbedaan pendapat tentang menyemir rambut dengan warna hitam,” katanya.

Baca juga: Kiat Miliki Tulang Sehat Meski Usia Bertambah, dr Zaidul Akbar Bagikan Solusi Lewat Konsumsi Santan

Hukum Mengecat Rambut Warna Hitam

1. Haram
Dijelaskan Ustadz Gazali Mukeri, Makruh, ini pendapatnya Syafiiyyah, Malikiyyah dan Hanafiyyah. (lihat Hasyiyah Ibnu Abidin, Ihya Al-Ghazali, Tahdzib Al-Baghawi dan lainya).

2. Haram
Haram, dikatakan oleh Hanabilah dan sebagian Syafiiyyah (lihatAl-Majmu', I'anah dan lainnya).

3. Boleh
Boleh, selama tidak bermaksud menipu seperti untuk menikah agar dikira masih muda.

Dikatakan oleh Abu Yusuf, Ibnu Sirin, Ishaq bin Rawahih dan lainnya, (lihat Hasyiyah Ibnu Abidin, Fatawi Al-Hindiyyah, Hujjatullah al-Balighah).

Dasarnya hadis riwayat Ibnu Majah, warna semir yang paling baik adalah hitam, karena paling disukai isteri kalian dan membuat gentar hati musuh kalian.

Dijelaskan Gazali Mukeri, banyak para Sahabat dan Tabi'in melakukannya, seperti Al-Hasan dan Al-Husien (lihat Zadul Ma'ad Ibnu Qayyim, Tahdzibul atsar Ibnu Jarir).

Boleh, untuk seorang isteri yang mendapat restu suaminya. Dikatakan oleh Syafi'iyyah (lihat Al-Majmu' Imam Nawawi).

Halaman
1234
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved