Religi
Hukum Perempuan Semir Rambut, Simak Penjelasan Buya Yahya dan Pengecualian Dibolehkan
Hukum melakukan semir rambut bagi perempuan dibeberkan Buya Yahya. Simak pula pengecualian yang diperbolehkan.
Penulis: Mariana | Editor: M.Risman Noor
BANJARMASINPOST.CO.ID - Hukum melakukan semir rambut bagi perempuan dibeberkan Buya Yahya. Simak pula pengecualian yang diperbolehkan.
Semir rambut kini sudah banyak dilakukan kaum perempuan. Bahkan kaum laki juga kerap kali melakukannya.
Buya Yahya membeberkan mengenai hukum mewarnai rambut bagi umat muslim.
Beragam alasan orang dalam mewarnai rambutnya, bisa jadi karena menutupi uban, untuk mengubah penampilan lebih percaya diri, atau mengikuti trend hingga artis idola.
Alasan-alasan demikian adalah menjadi niat yang mendasari melakukan semir rambut.
Rupanya alasan tersebut turut mempengaruhi hukum mewarnai rambut tersebut, dan menjadi pertanggung jawaban di hadapan Allah SWT. Buya Yahya mengingat beberapa hal bagi umat muslim bagi yang menyemir rambut.
Baca juga: Usai Subuh Jangan Lupa Isyraq, Ustadz Abdul Somad Ingatkan Kemuliaan Setara Haji dan Umrah
Baca juga: Makna Jodoh dalam Alquran, Ustadz Abdul Somad Ingatkan Cari yang Baik
Sebagaimana diketahui, kini pewarna rambut dijual bebas dengan beragam warna, termasuk warna hitam.
Buya Yahya menjelaskan umat muslim yang menyemir rambutnya menggunakan warna hitam hukumnya haram.
"Hukumnya haram menurut mazhab kita Imam Syafi'i, kecuali yang rambutnya putih atau ubanan disemir hitam untuk berperang, atau bagi wanita yang diizinkan oleh suaminya," jelas Buya Yahya dikutip Banjarmasinpost.co.id dari Al-Bahjah TV.
Pengecualian lainnya, boleh menyemir dengan semir hitam dengan alasan rambutnya rusak atau gatal dan harus disemir.
Lantas bagaimana jika warna semir dikombinasikan antara hitam dan biru?
Hal ini erat kaitannya dengan tiru-meniru yang dilarang dalam Islam.
"Pertanyaannya siapa yang kau tiru? Kalau tidak ada, biasa saja, ya hukumnya biasa saja, ini urusan hati kecil, yang kau tiru siapa kau pakai biru-biru segala," ujar Buya Yahya.
Niat dan tujuan menyemir dengan warna biru yang mana mengikuti suatu kaum, misalnya grup band yang suka mabuk, maka hukumnya haram.
Baca juga: Ketentuan Ubah Nama Lahir dalam Islam, Ustadz Adi Hidayat Jelaskan Sesuai Tuntunan Rasulullah SAW
Bisa pula karena mengikuti seorang aktris atau aktor di film, maka hukumnya pun haram.