Kriminalitas Kalteng
Panjat Tembok Kabur dari Lapas, Napi di Pangkalan Bun Bawa Kabur Senpi Penjaga
Ruslan bin M Yusuf, seorang narapidana Lapas Kelas II B Pangkalan Bun berhasil melarikan diri dari dalam lapas
Ia menambahkan, dimungkinkan orang biasa tidak bisa menggunakan atau mengkokang senjata tersebut, namun hal itu harus tetap diwaspadai.
Residivis Nusakambangan
Kabur dari Lapas Kelas II B Pangkalan Bun, Minggu (4/12/2022), Ruslan ternyata seorang residivis yang pernah menjalani masa kurungan di Nusakambangan.
Pria berusia 39 tahun ini merupakan narapidana kasus perampokan di wilayah Lamandau Kalimantan Tengah.
"Sesuai dengan info yang kami terima, bahwa yang bersangkutan pernah masuk sebagai penghuni di Nusakambangan," kata Kasi Binadik dan Giatja Lapas Kelas IIB Pangkalan Bun, Peni Hadi Sutrisno, saat dikonfirmasi pada Senin (5/12/2022).
Namun, ia mengungkapkan tidak mengetahui persis Napi tersebut terjerat kasus apa dan vonis hukumannya berapa.
"Kalau yang kami ketahui, selama Napi itu berada disini hanya satu kasus," ungkapnya.
Dijelaskannya, adapun kasus yang menjerat Ruslan bin M Yusuf yang merupakan warga asal Kalimatan Barat, yaitu perkara 365 atau pencurian dengan kekerasan. Kemudian, telah divonis 3 tahun dan ditahan sejak 7 Februari 2022 lalu.
"Jadi, Napi ini tinggal menjalani hukuman sekitar 2 tahun 1 bulan," jelasnya.
Baca juga: Napi Kabur dari Rutan Kandangan Kalsel Ditembak, Begini Kronologisnya
Saat dikonfirmasi lebih lanjut, bagaimana keseharian Napi tersebut ketika didalam penjara, Peni Hadi Sutrisno menyampaikan, bahwa memang sering terjadi cekcok dengan napi yang lain.
"Dia ini sering adu mulut dengan napi lain, tapi tidak sampai berantem dan langsung dilerai oleh petugas, dan penjaranya pun dipisah," imbuhnya.
Artikel ini telah tayang di Tribunkalteng.com dengan judul Panjat Tembok Pakai Kain Sarung Curi Senpi Penjaga, Napi Lapas Kelas II B Pangkalan Bun Kabur