Kriminalitas Tabalong
Tiga Pelaku Peredaran Sabu di Kabupaten Tabalong Dibekuk Polisi, Barang Bukti di Kardus Sampah
Petugas Satresnarkoba Polres Tabalong menangkap 3 lelaki kasus narkoba dan temukan sabu di tempat sampah di Desa Marindi, Kecamatan Haruai, Kalsel.
Penulis: Dony Usman | Editor: Alpri Widianjono
BANJARMASINPOST.CO.ID, TANJUNG - Peredaran sabu kembali dibongkar jajaran Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tabalong, Kalimantan Selatan (Kalsel).
Kali ini 3 lelaki yang diamankan polisi saat berada di sebuah warung kosong di Desa Marindi, Kecamatan Haruai, Kabupaten Tabalong, Provinsi Kalsel.
Tiga pelaku yang diamankan, FT alias Ifit (36), RR alias Iki (20) dan SF alias Sarif (30), sama-sama merupakan warga Desa Marindi.
Kepala Polres Tabalong AKBP Riza Muttaqin, melalui PS Kasubsi Penmas Sihumas, Aipda Irawan Yudha Pratama, Senin (5/12/2022), menjelaskan, ketiga lelaki itu diduga mengedarkan sabu.
Baca juga: Begal Bersenjata Tombak Palak Pengemudi Mobil di Kota Banjarbaru Kalsel Ditangkap Polisi
Baca juga: Dicegat Polisi di Jalan Desa Sungai Taras Dalam Batola, Dua Pemuda Ini Terbukti Bawa Dua Paket Sabu
“Satuan Reserse Narkoba Polres Tabalong di bawah pimpinan Iptu Sutargo, mengamankan 3 Pria berinisial FT alias Ifit, RR alias Iki dan SF alias Sarif pada Kamis, 1 Desember 2022, malam," katanya.
Petugas mengamankan barang bukti dari pelaku SF, yakni 5 paket sabu dengan berat bersih 0,33 gram, 1 bungkus plastik klip, 3 handphone, 1 bungkus bekas rokok , uang Rp 200 ribu diduga hasil penjualan sabu
Sedangkan barang bukti yang diamankan dari pelaku FT, yaitu uang tunai Rp 450 ribu yang diduga hasil penjualan sabu.
Terungkapnya ulah para pelaku bermula dari informasi yang didapatkan petugas mengenai akan ada transaksi narkotika di sebuah warung kosong di Desa Marindi.
Baca juga: Kebakaran di Jalan Rantauan Darat Banjarmasin Kalsel, Saksi: Api Menyambar Rumah di Seberangnya
Baca juga: Kebakaran di Banjarmasin, Tiga Rumah dan 1 Motor di Gang Surya Kelayan Selatan Hangus Terbakar
Baca juga: Kebakaran Permukiman Padat Penduduk di Depan RSUD Sultan Suriansyah Banjarmasin
Informasi ini kemudian ditindaklanjuti petugas dan saat tiba di lokasi terlihat 3 lelaki dengan ciri-ciri yang diterima
Upaya penangkapan pun dilakukan terhadap 3 orang itu dan dilakukan pencarian barang bukti dengan disaksikan aparatur pemerintah desa setempat.
Dari pencarian ini ditemukan 5 paket sabu di dalam sebuah kotak rokok yang terletak di dalam kardus sampah, beserta barang bukti lainnya.
“Pelaku RR dan SF mengaku barang diduga sabu-sabu tersebut milik FT," ucap Yudha.
Baca juga: Walhi Kalsel Tegaskan Kawal Perjuangan Kelompok Warga Kandanganlama Penolak Tambang
Baca juga: Warga Kandanganlama Tanahlaut Sebut Oprit Gorong-gorong Runtuh Terdampak Tambang
Pada saat ditanyakan petugas, pelaku FT mengakui telah menjual narkotika jenis sabu tersebut dan barang bukti yang ditemukan tersebut adalah miliknya.
Pelaku FT juga mengaku memperoleh paket sabu itu dengan cara membeli dari seseorang berinisial SJ, melalui perantara berinisial DS.
"Untuk SJ dan DS, saat ini masuk dalam Daftar Pencarian Orang atau DPO," tegasnya.
(Banjarmasinpost.co.id/dony Usman)