Dugaan Kasus Tambang Ilegal

Ismail Bolong Jadi Tersangka dan Ditahan, Sempat Diperiksa Hingga Rabu Dinihari

Penyidik Bareskrim Polri telahmenetapkan Ismail Bolong jadi tersangka dan ditahan, ini kata penasehat hukumnya, Johanes Tobong

Editor: Irfani Rahman
tribunnews.com
Ismail Bolong meminta maaf ke kabareskrim soal pernyataan setoran tambang ilegal ke mabes Polri. Saat ini Ismail Bolong ditahan pihak penyidik Bareskrim Polri. Penasehat hukumnya membenarkan penahanan Ismail Bolomg 

BANJARMASINPOST.CO.ID -Mantan polisi Ismail Bolong yang terlibat dugaan tambang ilegal di Kalimantan Timur ternyata telah ditetapkan tersangka oleh penyidik Bareskrim Polri.Tak hanya itu, Ismail Bolong juga telah ditahan.

Meski belum ada keterangan resmi dari penyidik namun pengacara Ismail Bolong yakni Johanes Tobing tak mengenal bahwa kliennya telah jadi tersangka dan ditahan.

Pihak pengacara pun mengaku keberatan karena Ismail Bolong baru diperiksa satu kali.

I"Perlu kita sampaikan IB (Ismail Bolong) sudah resmi jadi tersangka dan secara ini juga kami menyampaikan pak IB sudah resmi ditahan," kata kuasa hukum Ismail Bolong, Johanes Tobing kepada wartawan di Bareskrim Polri, Jakarta, Rabu (7/12/2022).

Penetapan tersangka sekaligus penahanan itu dilakukan penyidik Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dirttipidter) Bareskrim Polri setelah Ismail Bolong dilakukan pemeriksaan.

Baca juga: Bareskrim Periksa ismail Bolong hingga Rabu Dinihari, Ini Kata Penasehat Hukum

Baca juga: Kronologi Penangkapan 2 Oknum Anggota TNI di Medan, Petugas Temukan 4.000 Ineks dan 75 Kg Sabu

Dalam hal ini, Johanes mempertanyakan soal penetapan tersangka kliennya karena baru diperiksa sebanyak satu kali.

Johannes menyebut penyidik beralasan jika sebelum melakukan pemeriksaan, penyidik sudah melakukan gelar perkara terkait kasus tersebut.

"Memang tentu ada keberatan kami bahwa proses dalam jadi tersangka itu sudah gelar resmi bahwa sekali dua kali dipanggil tentu kan harus diperiksa menurut mereka sudah digelar saya tanya ini kan masih diperiksa kenapa kok sudah jadi tersangka," ucapnya.

"Mereka sampaikan bahwa sudah digelar perkara ketika saya juga mempersoalkan itu mereka bilang ini adalah kewenangan dari penyidik. Ketika di titik itu ya sudah," sambungnya.

Ismail Bolong ditetapkan sebagai tersangka dengan dijerat pasal 158 dan atau 159 dan 161 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara.

Sebelumnya, Tim kuasa hukum Ismail Bolong meninggalkan Bareskrim Polri pada Rabu (7/12/2022) dini hari.

Pantauan Tribunnews.com sekitar 00.39 WIB, sejumlah tim kuasa hukum meninggalkan gedung Bareskrim Polri dengan terburu-buru.

Salah satu kuasa hukum Ismail Bolong, Johannes Tobing menyebut kliennya tersebut masih diperiksa penyidik Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri.

"Masih pemeriksaan ya. Besok saja besok," kata Johannes Tobing kepada wartawan di Bareskrim Polri, Jakarta, Rabu (7/12/2022) dini hari.

Baca juga: Ledakan Susulan Terdengar di Polsek Astana Anyar, Polisi Minta Warga Menjauh dari TKP 

Baca juga: Sebelum Bom di Polsek Astana Anyar 1 Pria Terobos Masuk dan Todongkan Sajam, Polisi Ikut Terluka

Ismail Bolong mendatangi Bareskrim Polri secara diam-diam untuk diperiksa pada Selasa (6/12/2022) sekira pukul 11.0m30 WIB.

Halaman
123
Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved