UMK Kalsel 2023
Setelah UMP Kalsel Diumumkan, UMK Banjar 2023 Belum Ditetapkan
Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan telah mengumumkan UMP Kalsel 2023, Pemerintah Kabupaten Banjar masih belum tetapkan UMP Banjar 2023.
Penulis: Mukhtar Wahid | Editor: Alpri Widianjono
BANJARMASINPOST.CO.ID, MARTAPURA - Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Pasar Bauntung Batuah belum menerima salinan Keputusan Gubernur Kalimantan Selatan tentang Upah Minimum Provinsi (UMP) 2023.
Hal tersebut diungkap Rusdiansyah, Direktur Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Pasar Bauntung Batuah, kepada Banjarmasinpost.co.id, Rabu (7/12/2022).
Namun, dia berkomitmen akan menindaklanjuti Keputusan Gubernur tentang Penetapan UMP Kalsel 2023 tersebut.
"Sebagai informasi bahwa Perumda Pasar Bauntung Batuah sampai saat ini belum merima salinan keputusan Gubernur tersebut," katanya.
Kendati demikian, sosialisasi dari Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Banjar terhadap Keputusan Gubernur tersebut sudah didengarnya. Tentunya, berkaitan erat juga dengan UMK Banjar 2023.
Baca juga: Polisi Temukan Pelaku Pembuang Bayi ke Sungai di Limamar Kabupaten Banjar Kalsel
Baca juga: Ibu Muda Jambak dan Pukuli Balita Pakai Kayu di Kabupaten Tanbu, Bilang ke Suami Anak Jatuh ke Got
"Kami ikuti beberapa waktu lalu. Jadi dalam hal ini, Perumda Pasar Bauntung Batuah tetap akan mempedomani hal tersebut," tegasnya.
Hal lain yang juga menjadi Pedoman bagi Perumda Pasar Bauntung Batuah, yaitu PP No.54 Tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah. Di dalam PP tersebut juga mengatur tentang penyusunan rencana kerja dan anggaran BUMD.
"Sesuai PP No.54 Tahun 2017 untuk Penyusunan RKAP BUMD dimaksud sebagaimana Pasal 89 ayat 3 disampaikan kepada Dewan Pengawas paling lambat akhir bulan November setiap tahunnya," katanya.
Sementara itu, Perumda Pasar Bauntung Batuah telah lebih dulu menyusun RKAP dan kemudian disahkan, sebelum keluar terbit Keputusan Gubernur tentang Penetapan UMP Kalsel 2023 tersebut.
"Selanjutnya untuk pemberlakuan UMP tersebut nantinya akan kami sesuaikan melalui Anggaran Perubahan sebagai tindak lanjut," katanya.
Baca juga: VIDEO Kertas Bertuliskan Pesan di Motor Pelaku Bom Bunuh Diri di Polsek Astana Anyar
Baca juga: Situasi Markas Polda Kalsel Setelah Terjadi Bom Bunuh Diri di Polsek Astana Anyar Bandung
Baca juga: Ledakan Bom Bunuh Diri di Polsek Astana Anyar Tewaskan Satu Polisi, 7 Alami Luka-luka
Terpisah, Farah Anzela Hayati, Kepala Bagian ADM dan Kepegawaian PT Baramarta Perseroda, mengatakan, UMP Kalsel yang akan diberlakukan di Kabupaten Banjar adalah dalam rangka mengikuti ketentuan dari Kementerian Ketenagakerjaan.
"PT Perusahaan Daerah Baramarta juga akan mengikuti, sebagaimana ketentuan yang berlaku tersebut," katanya.
Hingga saat ini, PT Perusahaan Daerah Baramarta telah memberlakukan penggajian pegawai melebihi ketentuan sebagaimana UMP Kalsel.
Serta, untuk pegawai kontrak dengan masa kerja kurang dari satu tahun, masih mendapatkan upah berdasarkan UMP sebagaimana aturan sebelumnya, akan perusahaan sesuaikan dengan ketentuan terbaru.
"Perusahaan dan pekerja menyambut baik kenaikan UMP Kalsel 2023 yang akan diberlakukan di Kabupaten Banjar. Akan tetapi jumlah kenaikan UMP tersebut belum seimbang dengan kenaikan harga bahan pokok serta BBM yang menjadi keperluan utama pada saat ini. Dari aturan terdahulu, UMP hanya mengalami tambahan kenaikan sebesar Rp 29.000," katanya.
Baca juga: Terjerat Kasus Narkoba, Seorang Polisi di Batola Diberhentikan Tidak Dengan Hormat
Baca juga: Mencari Ikan di Samping Rumah Pakai alat Setrum, Warga di Alalak Batola Tewas Tersengat Listrik