Berita Banjarbaru

11 Orang Ingin Adopsi Anak Terlantar di Banjarbaru, Berikut Peryaratan yang Harus Dipenuhi

Sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2007 tentang pelaksanaan pengangkatan anak, ada beberapa persyaratan yang harus terpenuhi

Penulis: Muhammad Rahmadi | Editor: Hari Widodo
Banjarmasinpost.co.id/Muhammad Rahmadi
Suasana ruang IGD RSD Idaman Banjarbaru, tempat bayi laki-laki dalam kardus di Banjarbaru dirawat, Kamis (8/12/2022). 

BANJARMASINPOST.CO.ID, BANJARNABARU - Sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2007 tentang pelaksanaan pengangkatan anak, ada beberapa persyaratan yang harus terpenuhi dalam proses pengangkatan anak.

Adapun syarat anak yang akan di angkat, di antaranya belum berusia 18 tahun, merupakan anak terlantar atau ditelantarkan, berada dalam asuhan keluarga atau dalam lembaga pengasuhan anak, dan memerlukan perlindungan khusus.

Kemudian juga ada syarat-syarat bagi calon orangtua angkat yang harus dipenuhi, di antaranya sehat jasmani dan rohani, berumur paling rendah 30 tahun dan paling tinggi 55 tahun.

Beragama sama dengan agama calon anak angkat, berkelakuan baik dan tidak pernah dihukum karena melakukan tindak kejahatan.

Baca juga: Polisi Temukan Pelaku Pembuang Bayi ke Sungai di Limamar Kabupaten Banjar Kalsel

Baca juga: Sepekan 2 Kasus Bayi Dibuang di Wilayah Banjarbaru Kalsel, Polisi Sebut Masih Dalam Penyelidikan

Baca juga: Temukan Bayi Laki-laki di Teras Rumah, Warga Banjarbaru Ini Awalnya Dengar Gonggongan Anjing

Berstatus menikah paling singkat lima tahun, tidak merupakan pasangan sejenis, tidak atau belum mempunyai anak atau hanya memiliki satu orang anak.

Dalam keadaan mampu ekonomi dan sosial, memperoleh persetujuan anak dan izin tertulis orangtua atau wali anak.

Membuat pernyataan tertulis bahwa pengangkatan anak adalah demi kepentingan terbaik bagi anak, kesejahteraan dan perlindungan anak. Adanya laporan sosial dari pekerja sosial setempat.

"Telah mengasuh calon anak angkat paling singkat enam bulan, sejak izin pengasuhan diberikan dan memperoleh izin Menteri dan/atau Kepala Instansi Sosial," kata Kepala Bidang Rehabilitasi Sosial Dinsos Banjarbaru, Lilis Maryati, Kamis (8/12/2022).

Selain itu juga ujar Lilis masih ada lagi dokumen yang harus dilengkapi sebagai persyaratan pengangkatan anak.

Di antaranya surat permohonan dari calon orangtua angkat, surat keterangan sehat dari rumah sakit pemerintah.

Surat keterangan sehat rohani/jiwa dari dokter jiwa rumah sakit pemerintah/dokter psikolog, Foto copy akte kelahiran calon anak angkat, surat berkelakuan baik dari kepolisian.

Surat keterangan tidak pernah dihukum dari pengadilan negeri setempat, foto copy KTP calon orangtua angkat, foto copy kartu keluarga calon orangtua angkat.

Foto copy surat nikah suami isteri calon orangtua angkat, foto copy KTP/orangtua kandung, foto copy kartu keluarga orangtua kandung.

Surat izin/persetujuan orangtua kandung/kerabat/keluarga calon orangtua angkat, surat pernyataan akan membagi hak dan status yang sama antara anak kandung dengan anak angkat.

Surat moiovasi calon orang tua angkat untuk mengangkat anak, surat pernyataan tertulis bahwa pengangkatan anak adalah demi kepentingan terbaik bagi anak, kesejahteraan dan perlindungan anak.

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved